Perbaikan Jembatan Box Culvert Wilayah Sekaran Kasiman Diduga Abaikan UU KIP dan RAB

Bojonegoro – Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik harusnya dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan proyek yang menggunakan dana dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Pasalnya anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat dan sudah semestinya rakyat harus mengetahui jumlah anggaran, waktu pengerjaan, volumenya, dan juga terkait pelaksana pekerjaan proyeknya.

Namun walaupun demikian masih saja sering kita jumpai beberapa proyek pemerintah yang tidak ada papan informasi proyeknya, kadang ada tapi dipasang setelah proyek finishing, atau juga sering kita jumpai ada papan informasi proyek namun dibuat asal asalan, misalnya dibuat dengan bahan yang mudah rusak, atau bagian bawah tiang penyangga papannya tidak dicor dengan kuat sehingga cepat roboh, bahkan ada yang pemasangannya terkesan seenaknya saja, diduga ada indikasi agar papan informasi proyek cepat rusak atau hilang, sehingga warga tidak bisa mengetahui informasi terkait proyek tersebut.

Selama ini sejumlah orang mengira bahwa jika ada proyek pemerintah tidak memasang papan informasi proyek (PIP) maka hanya akan mendapat sangsi administrasi.

Padahal keberadaan PIP adalah wajib terpasang semenjak dimulainya pekerjaan proyek pemerintah, pasalnya adanya PIP tercantum dalam RAB beserta anggaran pembuatan PIP tersebut.

Jika pihak pelaksana proyek tidak memasang PIP maka bisa disebut menyalahi RAB karena ada anggarannya, dan jika proyek pemerintah telah menyalahi RAB maka bisa masuk ke ranah pidana.

Sebagaimana halnya proyek perbaikan jembatan box culvert pada ruas jalan poros kecamatan dari arah Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman menuju wilayah Kecamatan Malo, lokasi tepatnya depan Balai Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, Jawa Timur.

Diduga mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek, karena harusnya mulai awal pengerjaan dipasang papan informasi proyek dan dicantumkan terkait anggarannya, volumenya, pelaksana pekerjaannya, waktu pelaksanaannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Hadiri Perayaan Paskah Keluarga Besar YRLI & STTAM 

Ketika awak media datang ke lokasi proyek guna mengonfirmasi, namun pihak pelaksana sedang tidak ada di lokasi proyek tersebut.

Salah seorang aktifis lokal, Lamin, mengatakan bahwa proyek pemerintah wajib memasang papan informasi sejak awal pekerjaan.

“Perlu diketahui, sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya, pada Senin (24/11/2025).

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *