BOJONEGORO – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang tersebut seolah aman beroperasi meski diduga belum mengantongi izin lengkap.
Ironisnya, menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, dalam satu lokasi tambang terdapat dua pihak pengelola yang berbeda.
“Tambang itu benar satu lokasi mas, tapi yang mengelola berbeda,” ujar warga kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi tambang tampak menganga cukup dalam dan curam. Di sekitar area galian juga tidak terlihat adanya tanggul penahan maupun sistem pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai membahayakan lingkungan sekitar, terutama badan jalan yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.
Warga khawatir aktivitas pengerukan tanah secara terus-menerus dapat menyebabkan longsor hingga mengakibatkan jalan ambles dan mengganggu akses transportasi masyarakat.
“Kalau dibiarkan terus, tanah di bawah jalan bisa ambrol. Kalau jalannya putus, warga sendiri yang susah,” keluh warga dengan nada kecewa.
Selain persoalan keselamatan, masyarakat juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang tersebut.
Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah dan membahayakan masyarakat sekitar.(Red)












