Langsung ke konten
MemoKita.Com
MemoKita.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Investigasi
  • Peristiwa
  • Ragam
  • viral
  • Edukasi
Beranda Opini Mafia BBM Subsidi Bermain, Solar SPBU Diduga Mengalir ke Tambang Dan Proyek
Opini, viral  

Mafia BBM Subsidi Bermain, Solar SPBU Diduga Mengalir ke Tambang Dan Proyek

tris
Mei 19, 2026
memokita.com –  Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan angkutan umum, kini diduga justru mengalir ke aktivitas proyek dan tambang ilegal.
Fenomena ini menjadi persoalan serius karena subsidi negara yang berasal dari uang rakyat diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut bukan lagi rahasia umum. Di sejumlah daerah, distribusi BBM bersubsidi diduga kerap “bermain” di lapangan.
Mulai dari pengumpulan BBM menggunakan jerigen, pengangkutan dengan mobil pribadi hingga pengisian berulang di SPBU, semuanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat berat proyek maupun aktivitas pertambangan ilegal.
Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro. Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri, perusahaan besar, proyek konstruksi maupun operasional alat berat jelas tidak dibenarkan.
Subsidi Untuk Rakyat.
Secara aturan, BBM subsidi merupakan bentuk bantuan pemerintah agar masyarakat kecil tetap dapat memenuhi kebutuhan energi dengan harga terjangkau. Kelompok yang diprioritaskan menerima subsidi di antaranya petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga transportasi umum.
Namun dalam praktiknya, kuota BBM subsidi justru diduga banyak “bocor” ke sektor yang tidak berhak menerima. Ironisnya, alat berat proyek dan tambang ilegal disebut-sebut ikut menikmati BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana BBM subsidi bisa sampai ke lokasi proyek atau tambang yang jauh dari pengawasan? Siapa pihak yang bermain di balik distribusi tersebut? Dan mengapa praktik seperti ini masih terus terjadi?
Modus terorganisir
Dari informasi yang dihimpun, modus yang digunakan terbilang beragam. Ada yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen dan dibawa menggunakan mobil pick up menuju lokasi proyek maupun tambang ilegal.
Di lapangan, BBM tersebut kemudian ditumpuk dalam jerigen tanpa standar keamanan yang memadai. Bahkan, ada dugaan praktik penyedotan BBM dari tangki kendaraan untuk kemudian digunakan mengoperasikan alat berat.
Ironisnya, di sejumlah lokasi proyek tidak ditemukan fasilitas penyimpanan resmi seperti baby tank berizin. Yang terlihat justru tumpukan jerigen berisi solar subsidi yang diduga berasal dari SPBU.
Praktik ini tentu memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Tidak sedikit masyarakat menilai ada oknum-oknum tertentu yang bermain memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan besar.
Penyalahgunaan BBM Subsidi bisa dipidana
Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan proyek maupun industri bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pengaturan mengenai distribusi BBM subsidi juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama BPH Migas dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.
Penindakan tegas dinilai penting agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Proyek dan tambang jadi lahan cuan
Besarnya kebutuhan BBM untuk proyek dan aktivitas tambang diduga menjadi alasan utama praktik ini terus berlangsung. Dengan selisih harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi, banyak pihak tergoda mencari keuntungan instan
“Kalau ada proyek, biasanya ada saja pihak yang memanfaatkan situasi untuk bermain BBM subsidi,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, praktik tersebut kerap melibatkan jaringan tertentu yang bekerja secara terorganisir. Mulai dari pengumpul BBM di SPBU hingga pihak yang mendistribusikannya ke lokasi proyek.
Situasi ini membuat subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru berubah menjadi “ladang cuan” bagi oknum-oknum tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, jika dibiarkan terus terjadi, maka tujuan utama subsidi untuk membantu rakyat kecil hanya akan menjadi slogan semata.
Penulis : Sutrisno Utomo .
Editor : Bambang Setyawan.
Berita Terkait
Baru Seumur Jagung, Bangunan Puskesmas Ngraho Sudah Ambrol
PIPA PDAM BERSERAKAN, WARGA KELUHKAN SALURAN AIR SPAL TERSUMBAT
KLARIFIKASI  ” E ” TIDAK BENAR SAYA MEMINTA UANG, KE OPD UNTUK PEMBELIAN SAPI QURBAN “
Nurul Azizah :“Anak-anak inilah yang nanti akan menggantikan generasi saat ini. Mereka adalah aset dan generasi penerus bangsa.
Telur Gayatri Mulai Masuk Kantor Dinas
Puluhan Kubik Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Polres Bojonegoro 
Baca Juga :  Nataru: Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi
Komentar

Baca Juga

Baru Seumur Jagung, Bangunan Puskesmas Ngraho Sudah Ambrol
PIPA PDAM BERSERAKAN, WARGA KELUHKAN SALURAN AIR SPAL TERSUMBAT
KLARIFIKASI  ” E ” TIDAK BENAR SAYA MEMINTA UANG, KE OPD UNTUK PEMBELIAN SAPI QURBAN “
Nurul Azizah :“Anak-anak inilah yang nanti akan menggantikan generasi saat ini. Mereka adalah aset dan generasi penerus bangsa.
Telur Gayatri Mulai Masuk Kantor Dinas
Puluhan Kubik Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Polres Bojonegoro 

Rekomendasi untuk kamu

Baru Seumur Jagung, Bangunan Puskesmas Ngraho Sudah Ambrol

Bojonegoro – Proyek pemerintah yang sumber dananya dari uang rakyat harusnya tak mengecewakan rakyat. Jika…

PIPA PDAM BERSERAKAN, WARGA KELUHKAN SALURAN AIR SPAL TERSUMBAT

MK, Lahat – Sumsel : 30 Mei 2026. Pewarta. /FER Warga sekitar di rt. 8,9…

KLARIFIKASI  ” E ” TIDAK BENAR SAYA MEMINTA UANG, KE OPD UNTUK PEMBELIAN SAPI QURBAN “

Pewarta. : Fer. MK, Lahat_ Sumsel : 30 Mei 2026. Terkait viral nya pemberitaan  tentang…

Nurul Azizah :“Anak-anak inilah yang nanti akan menggantikan generasi saat ini. Mereka adalah aset dan generasi penerus bangsa.

Bojonegoro memokita.com– Ratusan anak Taman Kanak-kanak (TK) dari berbagai wilayah di Kabupaten Bojonegoro memadati Pendopo…

Telur Gayatri Mulai Masuk Kantor Dinas

Opini, foto ilustrasi  Bojonegoro – Suasana berbeda terlihat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta…

Puluhan Kubik Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Polres Bojonegoro 

Pres Rilis. Bojonegoro memokita.com -Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan,…

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

  • Pemkab Bojonegoro Gelar Uji Gagasan dan Wawancara untuk Seleksi Jabatan Lima Kepala OPD
    1
    Juni 10, 2026
    Pemkab Bojonegoro Gelar Uji Gagasan dan Wawancara untuk Seleksi Jabatan Lima Kepala OPD
  • 2
    Juni 10, 2026Juni 10, 2026
    PAW Desa Tebon, Wartawan Hendak Liputan Diberhentikan Anggota Linmas
  • 3
    Juni 10, 2026
    Pemkab Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang Tembakau Bagi Petani, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Produksi
  • 4
    Juni 9, 2026
    Tanda Tanya Penangkapan Ulang: Putusan Sudah Dibacakan, Namun Kembali Diamankan Hari Sama
  • 5
    Juni 9, 2026
    Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro Tanam Ribuan Pohon Kayu Putih dan Balsa
  • 6
    Juni 9, 2026
    Usai Menang Praperadilan, Tersangka Kembali Ditangkap dalam Kasus yang Sama, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Popular

  • Pemkab Bojonegoro Gelar Uji Gagasan dan Wawancara untuk Seleksi Jabatan Lima Kepala OPD
    Juni 10, 20260 Komentar
    Pemkab Bojonegoro Gelar Uji Gagasan dan Wawancara untuk Seleksi Jabatan Lima Kepala OPD
  • Sambut Tahun Ajaran Baru, Inspektorat Bojonegoro Tegaskan Komitmen SPMB Tanpa Korupsi
    Juni 3, 20260 Komentar
    Sambut Tahun Ajaran Baru, Inspektorat Bojonegoro Tegaskan Komitmen SPMB Tanpa Korupsi
  • TP PKK Bojonegoro Kunjungi Desa Sembunglor, Ajak Sukseskan Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Warga
    Juni 3, 2026Juni 3, 20260 Komentar
    TP PKK Bojonegoro Kunjungi Desa Sembunglor, Ajak Sukseskan Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Warga
  • IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari Kapolri
    Juni 4, 20260 Komentar
    IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari Kapolri
  • Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan
    Juni 5, 20260 Komentar
    Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan
  • PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata
    Juni 5, 20260 Komentar
    PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata
MemoKita.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Investigasi
  • Peristiwa
  • Ragam
  • viral
  • Edukasi
Tentang Kami | Iklan | Pedoman Media Siber | Kontak | Redaksi | Disclaimer | © Memokita.com 2024
  • Beranda
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Investigasi
  • Peristiwa
  • Ragam
  • viral
  • Edukasi
© 2026 iap agência web. Komora hiperbaryczna skutki uboczne.