Bojjonegoro – Masih saja sering kita jumpai sejumlah proyek pemerintah yang menggunakan material dari tambang atau galian C illegal alias tak berijin.
Material pasir misalnya, diduga masih ada saja oknum pelaksana proyek pemerintah yang menggunakan pasir dari tambang illegal, lalu bagaimana pihak pihak berwenang menyikapi hal semacam itu, padahal membeli pasir dari tambang illegal bisa disebut sebagai penadah, lantaran pihak penambangnya tidak memiliki ijin dari pemiliknya yaitu negara.
Sebagaimana halnya proyek pavingisasi jalan di Dusun Jubleg, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur. Pada proyek tersebut ditemukan matrial pasir yang digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah yang menggunakan uang negara tersebut diduga berasal dari tambang pasir ilegal sehingga jelas dipastikan tidak ada pajak yang dikeluarkan oleh pemilik usaha tambang kepada negara.
Saat awak media datang ke lokasi proyek tidak menemukan pihak timlaknya, lalu awak media mengonfirmasi kepada Kepala Dusun Jubleg, dirinya menjawab bahwa tidak ikut menangani proyek pavingisasi jalan di Dusun Jubleg.
“Saya tidak menangani papingisasi yang ada di Dusun Jubleg, tanya pak lurah saja,” jawabnya.
Ketika dirinya ditanya terkait siapa yang menangani proyek tersebut dan ketua timlaknya, malah dia menjawab tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan.
“Kalau saya punya wilayah yang penting warga ayem tentrem, mengajukan jalan masuk direalisasi, saya dan masyarakat sangat berterima kasih, karena apabila musim hujan jubleg sangat becek tidak dapat dilalui sepeda motor,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang aktifis Lembaga Formasta turut menyampaikan suara, dirinya berpesan kepada para pelaksana proyek pemerintah agar berhati hati dan waspada karena para aktifis akan selalu mengawasi pekerjaan mereka.
“Buat semua para pelaksana proyek pemerintah, silahkan kalian menghitung keuntungan dari pekerjaan proyek kalian, tapi ingat kami aktifis juga akan mengawal dan memonitor kerugian negara,” ucapnya.
“Pelaksanaan proyek pemerintah hendaknya mengikuti kaidah yang ada, tidak boleh mengambil keuntungan untuk pribadi kecuali jika yang mengerjakan itu adalah pihak kedua yang mempunyai hak komersial. Untuk material memang wajib mengambil dari tambang berijin resmi atau legal, jika di Bojonegoro sulit menemukan yang berizin maka sebaiknya dilakukan sejak perencanaan atau dengan adendum untuk menyesuaikan baik material maupun harga yang sesuai. Tidak ada alasan pembenar untuk tambang ilegal, jika ada yang ilegal itu wajib disikapi oleh instansi yang berwenang,” tegasnya, pada Kamis (31/7/2025).(Red)












