Bojonegoro – Musyawarah Desa sosialisasi dan pembentukan panitia Pilkades Antar Waktu Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, Tahun 2026, diselenggarakan di pendopo balai desa setempat, pada Rabu (13/5/2026).
Acara tersebut dihadiri Camat Tambakrejo, Pj Kepala Desa, BPD, Kapolsek, Danramil, Kelompok tani, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Pertanian, Unsur PKK atau Tokoh Perempuan, Ketua RT dan RW, sejumlah perangkat desa, serta tamu undangan yang lain.
Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa menyampaikan agar warga mengihlaskan atas ditunjuknya 7 orang saja yang akan diamanahi sebagai panitia.
“Saya minta pada warga agar mengihlaskan nanti yang akan ditunjuk sebagai panitia, saya harap panitia bisa mewakafkan ilmunya dalam pelaksanaan PAW ini, semoga BPD bisa bekerjasama dengan panitia, dan tahapan tahapan dapat diikuti bersama,” harap Pj Kades dalam sambutannya.
Ketua BPD Sukorejo juga memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa masa jabatan untuk kades hasil PAW ini hanya sekitar satu tahun saja.
“Kita ada waktu untuk masa jabatan kades PAW itu hanya 1 tahun. Didalam satu dukuh nantinya kita akan mengajukan ada 1 orang tokoh yang mampu dan mau,” ucap Ketua BPD Sukorejo.
Disela sela sambutan Ketua BPD, Camat juga memberikan arahan terkait pengetahuan tentang mekanisme PAW.
“Ruhnya PAW adalah musdes yang dipimpin ketua BPD, panitia itu hanya membantu ketua BPD, Ketika masa jabatan lebih dari 2 tahun maka mekanismenya adalah pemilihan per KK, kalau kurang dari 2 tahun itu hanya perwakilan saja yang melaksanakan musyawarah mufakat,” tutur Camat Tambakrejo.












