MK , Lahat – Sumsel. : Senen 13 Juli 2026.
Alokasi Anggaran di Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat hingga mencapai lebih kurang sebesar Rp89,7 miliar sumber Dana APBD Tahun 2025 , menjadi pertanyaan dinilai tidak transparansi dan akuntabilitas penggunaannya melihat pada Anggaran pengelolaan Belanja hibah yang menembus Rp60,2 miliar, belanja kendaraan dinas Oprasional lapangan Rp472 juta kiat di Sinyalir adanya Peluang KKN.
Ketua DPW JPKP Prop. Sumsel yang diwakili kepala Devisi Humas dan Investigasi NovalIrawan menilai besarnya alokasi tersebut tidak sebanding dengan keterbukaan informasi kepada publik.
berhak tahu, uang puluhan miliar itu mengalir ke mana dan untuk siapa,
Dikatakan Noval rincian Pagi anggaran yang meliputi:
* Belanja barang dan jasa: Rp23,7 miliar
* Belanja hibah: Rp60,2 miliar
* Belanja modal peralatan dan mesin: Rp830 juta
* Belanja gedung dan bangunan: Rp206 juta
Jumlah keseluruhan smencapai Rp89,75 miliar.
Menurut Noval, penyaluran dana hibah yang terkesan tertutup menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Jika benar penyalurannya tidak transparan, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bisa masuk ke ranah penyimpangan anggaran, ” tegas na.
Praktik seperti ini berpotensi KKN jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
untuk ini kami meminta dan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan Pemeriksaan dan menindak tuntas agar jangan sampai menjadi Polemik pada Publik
“Kami juga mendesak Pihak Inspektorak agar melakukan secara Profesional dan Transparan mengAudit khususnya terhadap dana hibah tahun 2024–2025,”
Pertanyaan ini menjadi perhatian publik. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), anggaran Kepala Dinas, yang merupakan bagian dari Badan Publik yang menggunakan APBD/APBN, wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terkait Viral nya Dugaan diatas kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Vivi Angraini . ST. S. STP. MSi. hingga berita ini diturunkan belum ada Statmen yang resmi kepada awak media secara resmi yang dapat diPrtanggung jawab .
(Fer/Tim)












