Bitung | Memokita.com – Praktek pemuatan mobil jenis Grenmex tanpa pelat nomor dan kelengkapan sah ke atas kapal layar motor KLM Berkat Fitri di Dermaga Samudra, Kamis (2/7/2026) pukul 03.00 WITA, mengarah pada dugaan serius adanya pembiaran bahkan pemihakan dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi media menunjukkan kapal ini rutin dua kali sebulan mengangkut muatan di luar peruntukannya. Sumber dari kalangan agen kapal menegaskan: sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal layar rakyat hanya boleh mengangkut barang lepas seperti beras, kopra, atau bahan bangunan — bukan kendaraan bermotor. Memuat mobil melanggar syarat kelaiklautan, stabilitas kapal, serta berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
Namun anehnya, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bitung Iptu Harly justru menyatakan tidak ada aturan yang melarangnya. Bahkan ia menuding pihak KSOP tidak teliti dalam memahami ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan aturan teknis dan seolah menutup mata serta memberi jalan aman bagi pelanggaran yang berpotensi mengangkut kendaraan tidak jelas asal-usulnya.
Timbul pertanyaan besar: Apakah ini bentuk pemihakan? Mengapa aturan yang jelas diabaikan? Belum ada tanggapan resmi dari KSOP Bitung, sementara catatan pernyataan awal melalui wa sempat dihapus oleh Kapolsek kps secara tiba-tiba, semakin menambah kecurigaan adanya upaya menutupi fakta.(team)












