Praktek Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Kios – Kios di Wilayah Kecamatan Kanor Bojonegoro, Diduga langgar Hukum.

*foto ilustrasi*

BOJONEGORO  –  Dugaan pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi terjadi di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah kios dilaporkan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, memicu sorotan tajam dari masyarakat dan berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana.

Seperti yang diberitakan salah satu media online, sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga yang tidak wajar. Di salah satu desa di Kecamatan Kanor, seorang petani menyebut harga pupuk urea mencapai Rp150 ribu per karung. Sementara di desa tetangga, harga pupuk masih berkisar Rp140 ribu per karung—jauh melampaui HET resmi yang hanya sekitar Rp112.500, tergantung jenis dan ukuran.

Ketika dikonfirmasi, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Kecamatan Kanor menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menyampaikan informasi HET kepada petani. “Kami tidak punya wewenang tentang harga pupuk, sebagai petugas hanya menyampaikan harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya pada Kamis (8/5/2025).

Di sisi lain, salah satu pemilik kios mengungkap bahwa harga pupuk di Kanor telah ditetapkan melalui kesepakatan antar-kios (Paguyuban). “Kanor kesepakatan harga urea Rp130 ribu, phonska Rp135 ribu, organik Rp 40 ribu,” katanya.

Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan sekadar pelanggaran administratif. Merujuk Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan distribusi bantuan negara, termasuk pupuk subsidi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelakunya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Red)

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Bojonegoro Dirikan Posko PPKM di Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *