TUBAN – Aktivitas penggilingan clay yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban. Usaha penggilingan clai tersebut diketahui milik Haji Mas’um dan tersebar di tiga titik lokasi berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga titik penggilingan clai itu berada di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Canguk Kecamatan Bancar, serta wilayah Pakah. Aktivitas di lokasi-lokasi tersebut sudah berlangsung lama, dan masih terus berjalan meski legalitas perizinannya dipertanyakan oleh masyarakat sekitar.
Mirisnya meskipun aktifitas tersebut sudah berlangsung lama namun belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Adanya aktifitas tersebut Sejumlah warga mengaku resah, terutama karena dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti debu, kerusakan jalan, serta potensi gangguan saat musim penghujan. Warga menduga izin usaha penggilingan clai tersebut belum lengkap atau bahkan tidak resmi.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya soal usaha, tapi dampaknya ke lingkungan dan jalan desa. Kalau izinnya jelas dan resmi, tentu tidak jadi masalah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.24/2/26.
Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Mereka meminta agar instansi terkait tidak tebang pilih dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak pemilik penggilingan clay, Haji Mas’um, tidak ada respon saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui whatsapp pribadinya.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pemilik usaha maupun instansi terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.(red)












