Bojonegoro – Kelangkaan gas LPG 3 kg kembali melanda beberapa daerah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bojonegoro, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Warga kesulitan mendapatkan gas subsidi ini, bahkan harus muter muter berkeliling antar pengecer dari desa satu ke desa lain hingga berjam-jam guna mendapatkannya.
Harga gas LPG 3 kg juga melambung tinggi, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini memicu keresahan masyarakat, terutama ibu rumah tangga yang bergantung pada gas LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Anggota MPR RI, Al Hidayat Samsu, ketika tahun 2025 yang lalu telah meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan distribusi gas LPG 3 kg dan menjamin ketersediaan gas bersubsidi di seluruh daerah. Ia juga meminta pemerintah untuk menghentikan kebijakan yang tergesa-gesa tanpa kesiapan infrastruktur dan sosialisasi yang matang.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis ini dan memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau.
Sebagaimana dikeluhkan sejumlah warga wilayah Kecamatan Padangan dan sekitarnya, khususnya di Dusun Gesangan, Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, mereka merasa sulit mendapatkan isi ulang tabung gas LPG ukuran 3 kg.
“Untuk mendapatkan isi ulang tabung gas LPG 3 kg kami harus muter muter berkeliling dari satu toko pengecer ke pengecer lain, namun hasilnya tetap zonk,” keluh salah seorang warga di Desa Kebonagung yang enggan dipublikasi namanya.
Begitupun salah seorang pedagang pengecer berinisial NR di wilayah Kecamatan Padangan menuturkan bahwa sebenarnya untuk stok jumlah isi ulang tabung LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Padangan dan sekitarnya itu tetap seperti biasanya, namun hal tersebut terjadi karena tingkat kebutuhan penggunaan isi ulang tabung gas LPG 3 kg itu yang meningkat sangat drastis.
“Kan menjelang hari raya itu sejumlah warga mulai disibukkan dengan masak masak beraneka ragam makanan untuk keperluan menyambut datangnya hari raya, sehingga jumlah kebutuhan penggunaan isi ulang gas LPG nya juga sangat meningkat begitu drastis, namun stok jumlah isi ulang tabung gas LPG yang didistribusikan itu tetap seperti hari hari biasa,” ungkapnya, pada Senin (16/3/2026).
“Semoga pihak pihak yang berwenang bisa menindak lanjuti dengan menambah stok jumlah isi ulang tabung gas LPG yang didistribusikan, sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang melebihi HET,” harapnya.
Terpisah, awak media juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Camat Padangan, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan sejak 3 hari yang lalu.
“Terkait kelangkaan elpiji, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan sejak 3 hari yang lalu,” jawabnya.
Camat Padangan juga menyampaikan keterangan dari Dinas Perdagangan, bahwa pihak dinas setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Minggu ini SPBE segera melakukan pengisian. Terlebih lagi LO agen yang terpending dan segera para agen menyalurkan ke pangkalan. “Gas nya baru perjalanan dari depo Surabaya siang ini. Armada masuk mulai jam 2,” jawabnya meneruskan pesan dari pihak Dinas Perdagangan.
Berita Terkait
Proyek Drainase Jalan Tololiu Supit “Pekerjaan Abal-Abal Tidak Mampu menutupi Kecurangan ” LSM GTI Desak Wali Kota Copot Kadis PUPR Kota Manado MANADO — Proyek pekerjaan drainase di Jalan Tololiu Supit, Kota Manado, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga masih ditemukan bagian yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk dugaan penggunaan material pasir untuk mengejar ketinggian pada bagian trotoar. Padahal, menurut keterangan PPK Dinas PUPR Kota Manado, pekerjaan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh BPK dan sudah sesuai prosedur. LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menilai Pekerjaan Tahun 2025 Tidak selesai dan amburadul bahkan tidak sesuai Spek perencanaan, kenapa seperti itu dugaan ini di kuatkan dengan pekerjaan terbaru alias menutupi kesalahan dan kecurigaan Masyarakat Pekerjaan yang baru-baru di laksanakan malahan muncul dugaan kuat adanya indikasi kasus Korupsi atau kongkalikong antara pejabat PPK PUPR dan juga Pihak Kontraktor CV. Sumber karya Sejati Beton di lapisi pasir dan di tambah beton lagi. Bahkan pekerjaan di nilai dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan Ini sudah termasuk Pidana jika terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan kalau tidak sesuai spek dan bahkan beberapa besi penutup saluran lebih di bawa dari pada di atas beton atau pemasangan pinggiran kansteen tersebut Pekerjaan yang menelan anggaran 2,8 miliard lebih diduga Tidak becus dan penerapan pengawasan di lapangan oleh PUPR dan PPK bahkN konsultan di nilai tidak becus uang rakyat jangan di pakai sesuka Hati apalagi pekerjaan yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan Masyarakat tapi di kerjakan tidak sesua spek yang mengacu pada SNI PPK diduga Memakai kewenangan sehingga memuluskan pekerjaan tersebut Beberapa video pekerjaan dan statment dari pihak pekerja mengatakan pekerjaan ini di perintahkan langsung oleh PU Manado, disini menjadi pertanyaan bagi Masyarakat ada apa pekerjaan tahun 2025 maret di kerjakan lagi di bulan September 2026 Pada saat di buka ruang diskusi oleh pihak GTI dan PU, PPK memberikan jawaban bahwa pekerjaan tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor pertanyaan ini tidak sesuai dengan di lapangan PPK asbun asal ngomong GTI mengingatkan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD wajib dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dasar hukum yang relevan antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur pengadaan pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, termasuk proses pelaksanaan hingga serah terima hasil pekerjaan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga harus memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara profesional, memenuhi standar dan persyaratan teknis, serta menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. GTI menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. GTI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap volume, mutu material, metode pelaksanaan, elevasi pekerjaan, dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, serta hasil pekerjaan di lapangan untuk memastikan apakah benar seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi. Desak Wali Kota Evaluasi Kadis PUPR Atas persoalan tersebut, GTI mendesak Wali Kota Manado melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Manado. GTI meminta apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius dalam fungsi pengawasan dan pengendalian proyek, maka Wali Kota harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan kepegawaian dan pemerintahan daerah. GTI selanjutnya meminta Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan, sehingga dapat dipastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administratif/kontraktual atau terdapat unsur lain yang harus diproses secara hukum. “Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta pemeriksaan. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegas GTI. Fikri, menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Manado demi memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”Tutupnya.