Tuban memokita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)) Polres Tuban amankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua wanita dan satu pria usai diduga melakukan praktek peredaran uang palsu yang meresahkan pedagang di pasar Wage Kecamatan Grabagan.
Ketiga tersangka tersebut adalah WTM (44) dan SLM (38) asal kecamatan Semanding serta WTO (50) warga kecamatan Tuban. Aksi ini terjadi pada 2 mei 2026 , ketika WTM nekat membelanjakan uang kertas Rp 100.000, uang palsu di pasar Wage desa Grabagan.
Kecurigaan bermula saat seorang pedagang hendak menyetorkan uang hasil penjualannya ke koperasi BMT.Petugas Koperasi yang teliti menemukan kejanggalan pada fisik uang tersebut.
Kabar mengenai peredaran uang palsu ini segera menyebar dikalangan para pedagang, Korban yang mencurigai WTM kemudian mencoba mencarinya, kemudian berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Boby Wirawan Wicaksono ELsam , mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menyasar pedagang kecil dengan modus belanja murah, agar mendapatkan kembalian uang asli.
“Pelaku membeli barang dengan nominal kecil, antara Rp 10,000 hingga Rp 20,000 menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Tujuannya jelas, agar mereka mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang”, jelasnya Saat konferensi pers,(7 mei 2026)
Setelah dilakukan pengembangan WTM mengaku diperintah oleh SLM Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada WTO sebagai sumber utama aliran uang palsu tersebut diwilayah Tuban.
Diketahui sindikat ini mendapatkan pasokan uang palsu melalui media sosial dengan skema pembelian modal Rp 2 juta dan mendapatkan uang palsu 7juta.
Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 23 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 palsu ( hasil kembalian transaksi) serta satu unit ponsel dan beberapa barang belanjaan pasar.
“Sampai saat ini,kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk menemukan jaringan yang lebih luas, termasuk mengungkap produsen utama uang palsu tersebut “, Katanya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 375 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Tries).












