Malang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang melaporkan pengelola wisata Florawisata Santerra de Laponte ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Mereka menduga objek wisata yang berada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang itu tidak memiliki izin usaha resmi dan telah lama mengabaikan kewajiban perpajakan.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, yang didampingi Dewan Pakar LIRA Malang Sugeng Hermawan, Wasekda Suherianto SE, dan Kepala Dinas Sosial LIRA Malang Muhammad Raffi, Rabu (11/6/2025) di kantor Kejari Kota Batu, Jalan Sultan Agung Nomor 07, Sisir, Kecamatan Batu.
“Kami menindaklanjuti temuan yang kami nilai sangat merugikan negara. Dugaan kami, Florawisata Santerra de Laponte ini beroperasi tanpa izin resmi dan tidak pernah membayar pajak sejak berdiri,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.
Selain itu, laporan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diperbarui lewat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menurut kami, objek wisata ini tidak memiliki NPWP, tidak pernah melaporkan atau membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, Santerra de Laponte aktif memungut biaya tiket masuk dan menjual jasa komersial lainnya,” terang Mahendra.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, serta hasil penelusuran lapangan tim LIRA.
Menurut Mahendra, jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, bahkan mengarah pada dugaan korupsi apabila ditemukan adanya unsur pembiaran atau kolusi.
“Ini bukan sekadar soal pajak, tapi juga pelanggaran terhadap sistem perizinan berbasis risiko, prinsip legalitas, dan tata kelola usaha yang akuntabel. Negara jelas dirugikan,” tegasnya.
LSM LIRA meminta Kejari Kota Batu untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional Santerra de Laponte.
“Kami ingin agar semua pelaku usaha taat hukum. Jika benar tidak punya izin dan tidak bayar pajak, maka harus ada tindakan tegas,” pungkas Mahendra.(tr)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)