BITUNG — Polres Bitung mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Minggu (20/9/2026).
Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka mengamankan dua terduga pelaku berinisial IH (18) dan RM (19) di Kelurahan Pateten Satu, Senin (21/9/2026) malam. Sebelumnya, seorang terduga pelaku berinisial VS (18) telah menyerahkan diri ke SPKT bersama barang bukti.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan, termasuk penelusuran rekaman video dan CCTV. Polisi juga mengamankan satu pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kejadian itu, dua korban, Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18), mengalami luka akibat dugaan penganiayaan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah menegaskan, polisi akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Kami mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Ketiga terduga pelaku dan barang bukti kini dalam penanganan Satreskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.












