Tambang Ilegal di Wilayah Kecamatan Kasiman, Diduga Kebal Hukum

Bojonegoro – Maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kasiman menjadi sorotan publik. Dalam komentarnya, salah seorang aktifis lokal Bojonegoro menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menegaskan, “Kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.”

Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan, “Perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di tingkat provinsi kini sudah dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.”

Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal dan mendorong para penambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Bojonegoro.

Namun masih saja kita jumpai adanya galian c ilegal yang seolah olah kebal hukum, sebagaimana ditemukan di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, yang disinyalir pemilik lahan tambang ilegal tersebut merupakan salah seorang oknum petinggi desa sebelah.

Berdasarkan keterangan Kepala Dusun Sekaran, dia mengakui bahwa lokasi tambang ilegal itu masih wilayahnya, turut Desa Sekaran, Jumat (18/9/2026).

“Lokasi tambang itu memang masuk di dusun wilayah saya,” tuturnya.

Publik berharap agar pihak APH dari jajaran Polres Bojonegoro maupun Polda Jatim segera bertindak.

Baca Juga :  Bupati Jombang Bersama Menteri PUPR Resmikan Jembatan Ploso, Untuk Mengurangi Kemacetan Arus Mudik Lebaran