DITEMUKAN LKS BEREDAR DI SDN 22 KEC. LAHAT

MK, Lahat- Sumsel :  Kamis,20 Agustus  2026.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

𝘓𝘰𝘬𝘢𝘴𝘪 𝘛𝘰𝘬𝘰/𝘗𝘦𝘯𝘦𝘳𝘣𝘪𝘵 𝘉𝘶𝘬𝘶 𝘓𝘒𝘚

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat sudah melarang keras kepada Pihak Sekolah, guru, maupun tenaga Pendidik melakukan tindakan memperjualbelikan atau memaksakan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa di lingkungan sekolah.

Aturan ini nampak nya tidak diberlakukan oleh Pihak Sekolah, Pendidik  Guru beberapa buku Lembar Kerja Siswa beredar di lingkup SDN 22 Kecamatan Lahat

Temuan dilapangan beberapa jenis Lembar kerja Siswa (LKS) yang beredar di SDN 22 Kecamatan Lahat antara lain : Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, , Matematika, BTQ, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,  1(Satu) Paket LKS dinilai seharga rp 175.000,-

Menurut  Pengakuan  dari beberapa Wali Murid Inisial Yu Salah satu Oknum Guru Inisial He  yang telah mengarahkan kepada seluruh Wali murid dan Siswa untuk membeli LKS diatas dengan cara mengirim Pesan Chat WA di Grup Siswa , Alamat dan Nama tempat Pembelian Buku-buku  LKS do toko /Penerbit inisial Leo yang ber alamat tepat nya di Jalan Srikaton Gang LDII Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat

Dengan dalih sudah mufakat hasil rapat bersama Wali murid serta di suruh membuat surat pernyataan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) agar Wari murid tidak menyalahkan Pihak Sekolah,Pendidik, Guru , dengan keterpaksaan seluruh Wali Murid membeli Buku buku LKS  petunjuk dan arahan Oknum Guru Inisial HE.

Sementara Penegasan Larangan kepada Pihak Sekolah, Pendidik, Guru,  dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat serta Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010  bertujuan agar tidak ada lagi timbul permasalahan yang  muncul dari Masyarakat ‘Segala bentuk Peredaran, Penjualan, Arahan dari Guru yang bertujuan, agar Membeli, ke Toko/Penerbit tertentu baik secara Kolektif atau Individu apalagi mewajibkan Siswa untuk membeli Buku buku Lembar Kerja Sisiwa ( LKS) Jika ada Pihak Sekolah, Pendisok, Guru yang melanggar ketentuan diatas dapat dikenakan Sangsi.

Baca Juga :  Dugaan Kejanggalan Rekonstruksi Rigid Beton Jalan Palkerep – Mojosari, Desa Sumberjo, Kecamatan Margomulyo

Kepala Sekolah SDN 22 Kecamatan Lahat Heri Supriadi, S. Pd  hingga berita ini diturunkan belum memberikan Jawaban stament resmi atas Ada nya dugaan Pihak Sekolah, Guru Inisial HE yang telah ,Mengarahkan kepada Wali Murid/Siswa untuk membeli Buku buku LKS  di toko/Penerbit tertentu. (Tim-PD .IWO Lahat)