Tanpa Papan Proyek dan Legalitas Material Mencurigakan, Saluran Irigasi di Desa Sonorejo Padangan Harus Disidak

Bojonegoro – Aktivitas pembangunan saluran irigasi dari satuan kerja Dinas PU SDA, di kawasan lahan pertanian Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, menuai kritik dan sorotan publik.

Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang publik ini dinilai berjalan secara diam-diam akibat ketiadaan papan informasi kegiatan di lokasi proyek.

Salah seorang aktifis lokal Bojonegoro barat sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek yang seolah mengabaikan prinsip transparansi. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan yang menyangkut kepentingan publik wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“​​Tanpa adanya papan informasi, publik tidak mengetahui secara pasti siapa kontraktor pelaksana, besaran nilai anggaran, hingga tenggat waktu pengerjaan proyek,” tuturnya.

“​​Praktik pembangunan tertutup seperti ini dinilai rentan memicu prasangka buruk dan pertanyaan miring di tengah masyarakat,” lanjutnya.

​“Jangan sampai masyarakat hanya melihat ada pekerjaan, tetapi tidak mengetahui siapa pelaksana dan sumber anggarannya. Transparansi harus dikedepankan sejak awal, ” tegas salah seorang aktifis itu kepada awak media.

Awak media juga telah menanyakan kepada salah seorang pekerja di lokasi proyek dan dia membenarkan bahwa papan informasi kegiatan atau papan proyek memang belum terpasang sejak pekerjaan dimulai.

“Iya, memang belum dipasang papan informasi proyek,” jawabnya.

​Tak hanya menyoroti ketiadaan papan proyek, aktifis tersebut juga menyampaikan terkait asal-usul material bangunan yang digunakan di lokasi pembangunan.

​“Intinya kami tidak menghalangi pembangunan. Justru kami mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Tetapi pembangunan harus transparan, tertib administrasi, dan menggunakan material yang jelas legalitasnya,” ucap aktifis, Jumat (28/8/2026).

Selanjutnya awak media juga telah mengonfirmasi kepada salah seorang pekerja proyek terkait asal usul material pasirnya, dirinya menyampaikan bahwa material pasir yang digunakan adalah pasir lokal yang disuplai oleh salah seorang perangkat desa setempat.

Baca Juga :  Kasus Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Briguna KCP BRI Masuki Babak Baru

Perlu diketahui bahwa tambang pasir lokal di wilayah Bojonegoro bagian barat diduga belum ada yang mengantongi ijin resmi.

Publik berharap agar semua pihak berwenang segera menindak lanjuti praktik yang diduga melanggar UU KIP, juga terkait asal usul dan legalitas bahan yang dipergunakan untuk proyek pemerintah.