Bojonegoro – Aktivitas pembangunan bak kontrol saluran irigasi di kawasan lahan pertanian Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, menuai kritik dan sorotan publik.
Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang publik ini dinilai berjalan secara diam-diam akibat ketiadaan papan informasi kegiatan di lokasi proyek.
Sorotan ini datang langsung dari salah seorang aktifis lokal bojonegoro, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kegiatan pada Rabu (12/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, salah seorang aktifis itu mendapati proyek tengah berjalan tanpa adanya keterbukaan dasar hukum, pelaksana, maupun sumber anggaran yang jelas bagi masyarakat.
“Ini mau dibangun apa, Pak?, Kenapa ada kegiatan tetapi tidak ada papan informasi kegiatan?,” ujar salah seorang aktifis tersebut saat meminta penjelasan kepada salah seorang pekerja di lokasi.
Pekerja di lokasi pun akhirnya tak dapat mengelak dan membenarkan bahwa papan informasi kegiatan atau papan proyek memang belum terpasang sejak pekerjaan dimulai.
Aktifis tersebut menyayangkan sikap pelaksana proyek yang seolah mengabaikan prinsip transparansi. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan yang menyangkut kepentingan publik wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
– Minim Transparansi: Tanpa adanya papan informasi, publik tidak mengetahui secara pasti siapa kontraktor pelaksana, besaran nilai anggaran, hingga tenggat waktu pengerjaan proyek.
– Potensi Kecurigaan: Praktik pembangunan tertutup seperti ini dinilai rentan memicu prasangka buruk dan pertanyaan miring di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat ada pekerjaan, tetapi tidak mengetahui siapa pelaksana dan sumber anggarannya. Transparansi harus dikedepankan sejak awal, ” tegas salah seorang aktifis itu kepada awak media.
Tak hanya menyoroti ketiadaan papan proyek, aktifis tersebut juga menyampaikan peringatan (warning) terkait asal-usul material bangunan yang digunakan di lokasi pembangunan.
Salah seorang aktifis tersebut mengingatkan pihak kontraktor agar tidak coba-coba menggunakan material tambang ilegal atau yang tidak mengantongi izin resmi.
Pihaknya memastikan akan terus memantau proses pengerjaan di lapangan guna memastikan seluruh material yang masuk memiliki legalitas yang sah di mata hukum.
“Kami beri warning, jangan menggunakan material tambang yang tidak berizin. Kami bersama teman-teman akan memantau kegiatan ini. Kalau ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya, tentu akan kami pertanyakan,” ucapnya.
Meski melayangkan kritik keras dan pengawasan ketat, pihak aktifis menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak berniat menghambat proses pembangunan di daerah.
Sebaliknya, mereka sangat mendukung setiap program pemerintah maupun pihak terkait yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Namun, dukungan tersebut bersyarat, pembangunan wajib berjalan secara transparan, tertib secara administrasi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan material yang legal dan ramah lingkungan.
“Intinya kami tidak menghalangi pembangunan. Justru kami mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Tetapi pembangunan harus transparan, tertib administrasi, dan menggunakan material yang jelas legalitasnya,” pungkasnya.
Terpisah awak media juga telah mengonfirmasi pihak konsultan pengawas terkait papan informasi proyek dan matrial pasirnya, dirinya mengakui memang belum terpasang PIP dan terkait matrial pasir disampaikan bahwa yang digunakan bukan pasir lokal.












