LAMONGAN | Memokita.com – Bisnis tanah kavling di Kabupaten Lamongan semakin berkembang pesat, layaknya jamur di musim penghujan. Meskipun sering kali bertentangan dengan sejumlah regulasi dan sangat rentan terhadap masalah hukum, bisnis ini tetap menarik minat banyak pelaku usaha karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Tim media menemukan penjualan tanah kavling di Dusun Tesan, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat Lamongan. Lokasinya sekitar 600 meter ke arah selatan dari Moropelang. Tanah tersebut diketahui milik Ibnu, warga Pucuk.
Untuk mengonfirmasi penjualan tanah kavling tersebut, tim media menghubungi Ibnu melalui pesan WhatsApp. Ketika ditanya apakah status tanah kavling yang dijualnya sudah dialihfungsikan dari pertanian ke perumahan, Ibnu menjawab bahwa dalam proses penjualan, dirinya akan melalui notaris dan mengurus hingga menjadi Surat Hak Milik (SHM).
Namun, saat ditanya mengenai perizinan terkait penjualan tanah kavling untuk pembangunan rumah, Ibnu menjawab, “Kami hanya menjual tanah, masalah jadinya itu terserah yang membeli. Nanti surat-suratnya langsung ke notaris.”
Harga yang ditawarkan untuk tanah Kavling Tritunggal cukup fantastis, dari harga 80 juta hingga 120 juta, melihat basar kecilnya bidang kavling.
Dengan persoalan ini, ada kekhawatiran jika konsumen yang sudah membeli tanah kavling tidak diperbolehkan membangun rumah karena status lahan masih berupa lahan hijau atau pertanian. Konsumen tentu membeli tanah kavling untuk dibangun rumah, bukan untuk bertani. Status lahan yang masih berstatus lahan pertanian membuatnya tidak diperkenankan untuk dibangun.
Perlu diketahui, larangan menjual tanah kavling tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan hukum yang membangun perumahan wajib menyediakan tanah untuk perumahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.” Selain itu, badan hukum yang membangun Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kavling tanah matang ukuran kecil, larangan ini dikecualikan.
Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.
Sehingga, apa yang dilakukan dalam penjualan tanah kavling Tritunggal dengan menjual tanah kavling yang diduga belum mengantongi izin dan syarat melanggar peraturan dan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman. Tim media selanjutnya akan memberikan informasi ini kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), baik Polres Lamongan maupun Polda Jatim maupun Polres Tuban, untuk segera mengambil tindakan tegas memberantas mafia-mafia tanah.
Bisnis tanah kavling di Lamongan memang menggiurkan, namun para pelaku usaha harus berhati-hati dan mematuhi regulasi yang ada untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. [Tim/red]
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)