BITUNG — Forum Persaudaraan Warung Kopi Kota Bitung (Forsa Warkop) resmi melaporkan Ichal Mamuntu ke Polres Bitung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan dibuat Wakil Sekretaris Forsa Warkop, Muzaqir Polo Boven, di SPKT Polres Bitung, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.38 Wita. Laporan tersebut teregistrasi dalam STBL/239/IX/2026/SPKT/POLRES-BITUNG/POLDA-SULUT.
Muzaqir menyebut laporan berkaitan dengan unggahan video di media sosial yang menampilkan dirinya bersama sejumlah anggota Forsa Warkop. Menurutnya, terdapat tulisan atau pernyataan dalam unggahan tersebut yang dinilai merugikan nama baik dirinya dan organisasi.
Kami minta laporan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muzaqir.
Ia juga membantah anggapan bahwa kehadiran anggota Forsa Warkop di lokasi dalam video tersebut bertujuan membuat keributan. Menurutnya, mereka datang untuk melihat kondisi Ketua Forsa Warkop, Arisanto Pasa alias Kep Anto.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Iya, benar. Laporannya sudah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam surat tanda bukti laporan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan Pasal 441 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pelaporan tersebut turut hadir Ketua Dewan Pakar Forsa Warkop Irfan Frantingo dan Ketua DPP BIFI H. Rinto Pakaya.












