BOJONEGORO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah mereka kini mnjadi perbincangan publik.
Meskipun program ini seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis, laporan menunjukkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencederai tujuan mulia tersebut.
Misalnya yang terjadi di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Seorang warga, yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya menyatakan, bahwa untuk administrasi perbidang Rp.600 ribu sedangkan warga dari luar desa yang mempunyai tanah didesa tersebut Rp.700 RB untuk pengurusan setiap sertifikat.
Ketua panitia program PTSL desa trucuk Moh Subadri saat dikonfirmasi awak media siang Jum’at (13/6/2025) melalui WhatsApp seluler menjawab Swadaya nya benar. Jawabnya.
Disisi lain Kepala desa trucuk, Sunoko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler Jum’at (13/6/2025) menjawab, Njih (Red Jawa) iya.
Sedangkan Camat Trucuk saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler pada Jum’at (13/Juni/2025) menjawab, “Langsung saja kedesa saya gak tahu apa-apa. Katanya.
sementara itu Manan ketua PIPRB mengatakan’ Apapun alasannya, dengan penarikan biaya PTSL diatas aturan yang ditetapkan adalah pungli.berdasarkan SKB 3 menteri untuk di jawa dan bali biayanya hanya 150 ribu ditambah perbub nomor 54 tahun 2017 biaya PTSL sebesar 150 ribu jadi hanya 300 ribu.
“lebih dari itu jelas pungli ‘ bebernya.
lanjut Manan, Namun sampai sekarang ini di kabupaten Bojonegoro, ternyata dianggap wajar oleh Aparat penegak hukum, buktinya tidak ada satupun yang diproses hukum.
Padahal yang kami mendengar hampir semua desa penerima program PTSL 99,9% adalah pungli atau menarik biaya yang tidak ada dasar hukumnya ” tandas Manan ketua PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro).
Di tengah kesulitan ekonomi, ia merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena sertifikat itu sangat penting.
“PTSL seharusnya gratis, kecuali ada biaya kecil untuk administrasi seperti meterai. Jika terbukti ada pungutan yang melebihi ketentuan, ini adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat. Program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dari tingkat desa hingga kelurahan.
Inovasi pemerintah ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.(Tim).
Berita Terkait












