MK, Lahat – Rabu : 17 Juni 2016.
- ( Penulis *FEB-)
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat diSinyalirbAlokasi Pengunaan Anggaran untuk Biaya Publikasi Media hanya dinikmati beberapa Media dinilai ditutup tutupi , Tidak Transparansi, sebagai pemenuhan hak jurnalisme warga, bahan evaluasi kemitraan yang adil serta bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap realisasi penyerapan APBD Kabupaten Lahat TA 2026 di sektor komunikasi publik.

Seperti hal nya Pagu Anggaran tahun 2025 lalu Untuk Diskominfo Kabupaten Lahat di Alokasikan sebesar Rp 2 Milyar lebih (2.455.000.000, -) terbagi dari 3 (Tiga) Alokasi diantara nya * rp 293.000,-
*1.1200.000, – * rp. 1.142.000,-* diduga Nilai tersebut sesuai untuk Publikasi penerbitan berita, terutama dengan Standart Biaya Pelayanan Jasa Liputan sebesar Rp. 1.000.000,- Hingga Rp 3.000.000,- /Media.
Daud ” Selalu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD -IWO) Kabupaten Lahat mengungkapkan kekecewaan terhadap ” Wadi ” Kasi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Lahat yang terkesan Tertutup dan mempersulit Persyaratan Dokumentasi kelengkapan administrasi kerja sama media dengan Pemkab Lahat sejak tahun 2025. dari 142 media yang mengajukan kerja sama, hanya 24 media dinyatakan memenuhi syarat tanpa menjelaskan Nama nama Perusahaan Media yang memenuhi Syarat
Untuk Anggaran Publikasi Kerjasama Antara Pihak Perusahaan Media dengan Pihak Pemkab Lahat pada Tahun anggaran 2026 malah lebih minim masing masing Media hanya di berikan Jasa Liputan sebesar Rp 1.000.000 – dengan realissi sebesar Rp 980.000 – dengan rincian dipotong PPh Rp 20.000. , biaya Administrasi Materai 3(Tiga) Buah Rp 60. – ditambah harus print out berita sebanyak 15 Liputan Kegiatan Bupati Lahat yang terhitung sudah hampir 6 ( Enam) bulan berjalan bayangkan berapa total bersih yang diterima oleh Awak Media
Ironis nya Beberapa Media yang tercatat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat melalui Diskominfo Lahat
saat pencairan beberapa Awak media masih dapat menerima Alokasi Jasa Liputan publikasi Pemkab Lahat secara kasat dapat dibuktikan beberapa Wartawan dari media sangat minim dilokasi melakukan tugas Jurnalis meliput kegiatan Bupati Lahat selain itu keberadaan Perwakilan Media Luar hanya Formalitas , Wartawan nya tidak berdomisili berada dalam Wialyah Kabupaten Lahat , Tegas Daud “
Hal ini menunjukan bahwa Pihak Diskominfo Kabupaten Lahat yang bekerjasama dengan Media tidak ndikasi kedekatan dengan Oknum di Diskominfo Kabupaten Lahat sehingga tanpa Proses seleksi Verifikasi yang transparan
Sebagaimana Diatur dalam Undang Undang No 4 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik, Alih alih Mempersulit Administrasi agar Anggaran Media dapat dijadikan Proyek Menguntungkan Secara Finansial yang dinikmati oleh beb erapa Pihak
sehingga berpotrnsi mengarah ke Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , untuk Kejelasan nya Agar tidak ada Isu ada pengungkapan secara Justice dan Transparansi
Menanggapi Permasalahan Anggaran diatas Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat Eti Listiana. SP .MM mengatakan Bahwa Anggaran Tahun 2025 sudah di Periksa oleh BPKP dan Sudah diakukan Audit, serta Abggaran Tahun 2026 belum ada Pencairan.”.. Katanya.???













