BITUNG | Memokita.com – Kegiatan nonton bareng yang digelar oleh jajaran Partai NasDem Kota Bitung tengah menjadi sorotan publik. Selain dinilai mengandung nuansa politik yang kental, kegiatan ini juga menuai kritik karena diduga menggunakan fasilitas jalan umum tanpa kejelasan izin resmi, sehingga mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keamanan dan keselamatan.17/6/26.
Ramdan Irfan, yang akrab disapa Haji Olan, selaku pengurus Partai NasDem setempat, dilaksanakan tidak lama setelah Hengky Honandar mengambil keputusan untuk berpindah keanggotaan dari Partai NasDem ke Partai Gerindra. Perpindahan kader senior yang memiliki basis dukungan cukup besar ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik daerah.
Karena kedekatan waktunya, banyak pihak menilai bahwa kegiatan nonton bareng ini bukan sekadar acara santai, melainkan langkah strategis untuk memperkuat solidaritas kader, mempertahankan simpati pendukung, serta menyatukan kekuatan internal partai pasca ditinggalkan salah satu tokoh utamanya. Meskipun belum ada pernyataan resmi yang mengakui hal tersebut, kesan adanya kepentingan politik praktis dalam penyelenggaraan acara ini terasa kuat di mata pengamat dan warga.
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah lokasi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan ruas jalan umum. Penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan massal secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan penyelenggara mengajukan dan mendapatkan izin tertulis dari instansi berwenang.
Secara prosedur, izin yang dibutuhkan meliputi:
Izin penggunaan ruang jalan dari Dinas Perhubungan Kota Bitung; Izin penyelenggaraan keramaian dari Kepolisian Resor Kota Bitung; Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum ditemukan bukti maupun pengumuman resmi yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang sah dan lengkap dari Pemerintah Kota Bitung. Tanpa izin resmi, penggunaan jalan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum yang berpotensi dikenakan tindakan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penggunaan ruas jalan sebagai tempat berkumpulnya massa berimbas langsung pada kenyamanan warga sekitar. Arus lalu lintas menjadi terhambat bahkan terhenti sementara, akses pergerakan warga terganggu, dan aktivitas perekonomian di sekitar lokasi turut terhambat.
Selain itu, aspek keamanan menjadi hal yang sangat dikhawatirkan. Jalan umum bukanlah lokasi yang dirancang untuk menampung kerumunan orang dalam jumlah banyak. Berbagai risiko mengintai, antara lain:
Kepadatan massa yang dapat memicu insiden terinjak atau desakan Pemasangan peralatan listrik dan layar tonton yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran atau korsleting;- Jalur evakuasi darurat yang tertutup, sehingga menyulitkan pertolongan jika terjadi musibah Pengawasan yang minim tanpa koordinasi resmi dengan aparat keamanan.
Sampai saat ini, pihak penyelenggara maupun pengurus Partai NasDem Kota Bitung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kesan politis, status perizinan, maupun upaya pengamanan yang disiapkan. Demikian pula, instansi terkait di lingkungan Pemkot Bitung dan Kepolisian belum mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi syarat hukum atau tidak.
Masyarakat berharap agar setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum tetap mematuhi aturan yang berlaku, tidak mengorbankan kepentingan bersama, serta menjamin keselamatan semua pihak. Jika memang kegiatan tersebut memiliki tujuan tertentu, sebaiknya diselenggarakan di tempat yang sesuai dan dengan prosedur yang benar agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga lain.
Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan, informasi dari warga sekitar, dan ketentuan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Bitung. Pihak berwenang dan penyelenggara dipersilakan memberikan tanggapan untuk kelengkapan informasi lebih lanjut.(mus/red/












