PENULIS (FEB)
MK- LAHAT Kamis : 18 Juni 2026
“‘- DINAS KOMUNIKASI INFORMASI STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN LAHAT JADI SOROTAN PUBLIK “_
“DISINYAIR DANA ANGGARAN MEDIA AJANG KORUPSI, DENGAN TAMENG UKW PERSULIT ADMINISTRASI DOKUMEN PENGAJUAN KONTRAK KERJASAMA AWAK MEDIA”-
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Yarri Sunie, SE di wakili Devisi Humas Dan Publikasi Noval Irawan menilai tentang Kinerja Oknum WADI Selaku Kasi Pengelolahan InformaSi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat Terkesan Sangat Buruk , Perusahaan Media dalam Pengajuan Kontrak Kerjasama
Dirinya Mendesak Kepada Bupati Lahat agar menindak lanjuti informasi yang ada dimedia dan menurunkanTim untuk melakukan Cross cek, Evaluasi , dan Memeriksa Pengunaan Dana Alkokasi untuk Media , Tahun 2025 dan Tahun 2026 yang sedang berjalan Apakah sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya.
Yang djpertayakan kenapa Informasi keterbukaan Publik terkesan di rahasikan tentang Nama nama Perusahaan Media, Jumlah Media tidak tidak boleh diketahui ditutup tutupi , Apakah Dokumentasi yang dimiliki Perusahaan Media yang sudah tercatat Bekerjasama Apakah Perusahan Media tersebut Legal, tidak di Manipulasi (Nama Perusahaan Media dan Nama Wartawan nya sudah Terverifikasi di Dewan Pers, Apakah Nomor Regesttasi Akte Pendirian , NPWP, NIB, dan SK Kemenkumhan) sudah jelas keabsahan nya dan telah Teliti secara seksama ,
Sehingga Alokasi Anggaran untuk Media Terkesan adanya di Monopoli serta Indikasi Korupsi dengan cara Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan dalam Peng Aokasi Dana umtuk Media dikelola oleh lBidang PIKP Diskominfo Kabupaten Lahat, “Tegas Noval ‘
Jika di Telusuri secara Detail beberapa Perusahaan Media yang ada sudah tercatat /MOU di duga tidak sesuai dengan aturan /Petbup yang menjadi Acuan WADI kasi Bidang PIKP Diskominfo Lahat , Beberapa Perusahaan Media tersebut Men cantumkan Perwakilan/Nama Wartawan Daerah ini hanya Formalitas ybs tidak berdomisili di dalam Wilayah Kabupaten Lahat secara kasatmata dalam kegiatan liputan Wartawan tersebut Tidak pernah ada berada di lokasi berita berita yang di terbitkan , ditayangkan hanya Copy Paste.
Selain itu Pada Kontrak Perjanjian Kerja sama adalah Pemerintah Daerah Dengan pihak Perusahaan Media bukan dengan Oknum Wartawan untuk itu Petbup yang diterapkan perlu direvidi diKaji Ulang , untuk Setifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini harus dipertimbangkan karena di dalam Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 , Tidak ada yang mengatur Tentang Wartawan harus Memiliki Sertifikat UKW
Wartawan DiDaerah sebagai Perwakilan Perpanjangan Tangan Perusahaan Media untuk Pengajuan Kontrak/Kerjasama dalam Kegiatan Peliputan Berita Pemerintah Daerah melaksanakan Tugas Jurnalis Mencari Informasi, Meliput berita /Peristiwa , Mendokumentasi Fhoto,/Video /Rekaman,
Dirinya Mendesak Kepada Bupati Lahat agar menindak lanjuti dan menurunkanTim untuk melakukan Evaluasi dan Memeriksa Pengunaan Dana Anggaran untuk Media , Apakah sudah sesuai deng peruntukan dan Dokumentasi Kerjasama Apakah sudah sesuai tidak di Manipulasi dengan Aturan yang ditetapkan dan Birokrasi yang terkesan Carut Marut adanya Monopoli serta Indikasi Penyalahgunaan gunakan wewenang dan Jabatan dalam mengalokasi Dana umtuk Media yang dikelola Bidang PIKP Diskominfo Kabupaten Lahat, Tegas Noval ‘












