BOJONEGORO – Menanggapi adanya informasi penarikan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa wilayah Kecamatan Padangan yang berkisar Rp.700.000, serta variasi nominal lain seperti Rp.550.000 atau Rp.400.000, pihak penyelenggara dan kecamatan menyampaikan beberapa poin berikut:
Salah satu dari ketua panitia PTSL di wilayah Kecamatan Padangan menyatakan bahwa penetapan biaya sebesar nominal tersebut murni berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah warga.
Penetapan biaya tambahan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 53.
Merujuk SK Tiga Menteri, biaya pengurusan PTSL di Jawa dan Madura sebenarnya dibatasi sebesar Rp150.000 untuk penyiapan dokumen, patok, meterai, dan operasional dasar. Meski demikian, biaya tambahan di luar ketentuan tersebut diatur melalui mekanisme musyawarah desa dengan berpedoman pada Perbup Bojonegoro.
Dana tambahan tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional panitia, meliputi honor lembur, konsumsi, hingga biaya transportasi menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terkait perizinan dan evaluasi besaran biaya tersebut, Camat Padangan menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin maupun mengevaluasi nominal yang telah diputuskan melalui musyawarah desa, Rabu (5/8/2026).
(Tim)












