BITUNG — Kapal-kapal yang sudah tidak lagi beroperasi dan hanya menjadi barang rongsokan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila dibiarkan, termasuk risiko tenggelam dan menjadi sumber permasalahan di kemudian hari.
Karena itu, keberadaan investor yang membeli kapal-kapal tersebut untuk kemudian dipotong dan di-scrap dinilai memberikan manfaat secara ekonomi. Selain mengurangi keberadaan kapal yang sudah tidak produktif, kegiatan tersebut juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Menjadi barang rongsokan yang bisa-bisa saja tenggelam dan menimbulkan permasalahan baru. Kita bersyukur ada yang berinvestasi dan membelinya untuk dipotong dan di-scrap. Tentunya ini memberikan manfaat bagi terbukanya lapangan kerja baru yang secara ekonomis memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian disampaikan terkait aktivitas pemotongan dan scrap kapal.
Dari sisi administrasi lingkungan, kapal-kapal yang dipotong dan di-scrap tersebut rata-rata disebut memiliki ukuran di bawah 500 GT. Dengan ukuran tersebut, dokumen lingkungan yang dibutuhkan disebut tidak berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti UKL-UPL.
Kegiatan pemotongan dan scrap kapal pada akhirnya diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kapal yang sudah tidak produktif, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi melalui investasi, aktivitas tenaga kerja, serta perputaran ekonomi di masyarakat.
Meski demikian, seluruh proses pemotongan dan pengelolaan scrap tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perizinan, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.












