BITUNG — Aktivis Kota Bitung, Muzaqir Polo Boven, angkat bicara terkait polemik pemotongan kapal di Tandurusa. Ia meminta semua pihak melihat persoalan berdasarkan dokumen, regulasi, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Boven menilai keberadaan investor yang mengolah kapal rongsokan menjadi besi tua patut diapresiasi karena berpotensi membuka lapangan kerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kalau kapal-kapal tersebut sudah menjadi rongsokan dan berpotensi mengganggu lalu lintas laut, bahkan bisa tenggelam, tentu lebih baik dimanfaatkan melalui proses yang legal,” ujar Boven, Kamis (21/8/2026).
Menurutnya, pemotongan kapal harus melalui tahapan penghapusan dan mekanisme sesuai aturan. Ia menyebut legalitas kegiatan tersebut telah dibahas dalam RDP dan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh DPRD Kota Bitung.
Boven juga meminta tudingan pencemaran lingkungan tidak disampaikan hanya berdasarkan pengamatan kasat mata. Menurutnya, dugaan pencemaran, khususnya limbah B3, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji laboratorium.
Kalau ada dugaan pencemaran, harus ada dasar pemeriksaan yang jelas. Jangan hanya berdasarkan apa yang terlihat tegasnya.
Ia juga menilai permintaan dokumen seharusnya dilakukan melalui instansi berwenang seperti KSOP dan DLH, bukan secara langsung kepada pelaku usaha.
Boven menambahkan, kapal yang dipotong rata-rata berukuran di bawah 500 GT. Untuk aspek lingkungan, ia menyebut kegiatan tersebut mengikuti dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang terpenting, usaha berjalan legal, diawasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai investor yang datang dengan mekanisme resmi justru dipersoalkan tanpa dasar yang jelas pungkasnya.












