TUBAN – Proyek pembangunan irigasi waduk di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur senilai Rp 2.843.386.000 dari APBD 2024, kurang berjalan dengan baik dan menjadi banyak sorotan dikalangan masyarakat.
Karena ada beberapa kejanggalan mengenai tanah hasil kerukan, yang mana tanah tersebut diduga di jual dan di peralihkan ke beberapa tempat, seperti di Kecamatan Kerek dan di sebelah Samsat kota tuban.
Selanjutnya, tim media ini mencoba mendatangi dan mengkonfirmasi ke salah satu pekerja yang berada di lokasi ia mengungkapkan, bahwa ada kurang lebih 300 Dum truck setiap hari dan sudah berjalan lebih dari satu bulan selama proyek tersebut di jalankan.
“Setiap harinya ada sekitar 300 rit (dump truck) yang mengangkut tanahnya,” ucapnya.
Padahal menurut aturan Undang-Undang yang ada telah menjelaskan, tanah limbah bekas kerukan embung, telaga, waduk atau sejenisnya yang menjadi aset pemerintah, tidak boleh diperjual-belikan.
“Jika tanah hasil kerukan embung dijualbelikan, maka menyalahi aturan,” ungkap salah satu warga Desa Setempat, Rabu (6/11/2024).
Sesuai dengan aturannya, bahwa setiap ada proyek pengerukan atau pemeliharaan embung yang menjadi aset pemerintah, maka akan dilakukan lelang. Rekanan atau kontraktor yang memenangkan lelang itu harus meneken perjanjian kontrak. Kontrak dimaksud berupa, bekas kerukan tanah embung itu akan dibuang di mana. Berapa jarak tempat pembuangannya. Semua biayanya menjadi tanggungjawab kontraktor.
“Tempat buangan tanah bekas kerukan embung itu tidak boleh di tempat pribadi, misalnya lahan perorangan dan lainnya. Tapi, hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum seperti lapangan Desa, sekolah dan lainnya,” tuturnya.
Namun demikian, volume tanah bekas urukan yang dibuang itu juga tidak boleh berbeda volumenya dengan areal waduk yang dikeruk. Ini untuk membuktikan, bahwa tanah bekas kerukan itu tidak disalahgunakan. Kalau tanah bekas kerukan embung itu dijual, maka sebelumnya harus dilakukan lelang.
“Nah, penentuan lelang soal harga tanahnya harus berdasarkan appraisal. Uang dari hasil penjualan tanah itu dikembalikan ke kas daerah,” pungkas dia.
Sementara Kepala Desa Pucangan saat dikonfirmasi oleh media ini menjawab tidak tahu menahu adanya praktek jual tanah limbah dari proyek waduk di Desa yang di nahkodainya.
“Mohon maaf saya tidak tahu bapak,” balasnya singkat.
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)