Tanah Proyek Pengerukan Waduk Pucangan Montong Dijual

TUBAN – Proyek pembangunan irigasi waduk di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur senilai Rp 2.843.386.000 dari APBD 2024, kurang berjalan dengan baik dan menjadi banyak sorotan dikalangan masyarakat.

Karena ada beberapa kejanggalan mengenai tanah hasil kerukan, yang mana tanah tersebut diduga di jual dan di peralihkan ke beberapa tempat, seperti di Kecamatan Kerek dan di sebelah Samsat kota tuban.

Selanjutnya, tim media ini mencoba mendatangi dan mengkonfirmasi ke salah satu pekerja yang berada di lokasi ia mengungkapkan, bahwa ada kurang lebih 300 Dum truck setiap hari dan sudah berjalan lebih dari satu bulan selama proyek tersebut di jalankan.

“Setiap harinya ada sekitar 300 rit (dump truck) yang mengangkut tanahnya,” ucapnya.

Padahal menurut aturan Undang-Undang yang ada telah menjelaskan, tanah limbah bekas kerukan embung, telaga, waduk atau sejenisnya yang menjadi aset pemerintah, tidak boleh diperjual-belikan.

“Jika tanah hasil kerukan embung dijualbelikan, maka menyalahi aturan,” ungkap salah satu warga Desa Setempat, Rabu (6/11/2024).

Sesuai dengan aturannya, bahwa setiap ada proyek pengerukan atau pemeliharaan embung yang menjadi aset pemerintah, maka akan dilakukan lelang. Rekanan atau kontraktor yang memenangkan lelang itu harus meneken perjanjian kontrak. Kontrak dimaksud berupa, bekas kerukan tanah embung itu akan dibuang di mana. Berapa jarak tempat pembuangannya. Semua biayanya menjadi tanggungjawab kontraktor.

“Tempat buangan tanah bekas kerukan embung itu tidak boleh di tempat pribadi, misalnya lahan perorangan dan lainnya. Tapi, hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum seperti lapangan Desa, sekolah dan lainnya,” tuturnya.

Namun demikian, volume tanah bekas urukan yang dibuang itu juga tidak boleh berbeda volumenya dengan areal waduk yang dikeruk. Ini untuk membuktikan, bahwa tanah bekas kerukan itu tidak disalahgunakan. Kalau tanah bekas kerukan embung itu dijual, maka sebelumnya harus dilakukan lelang.

Baca Juga :  Debu Proyek Rekontruksi Jalan Sumberoto - Woro Menuai keluhan Warga

“Nah, penentuan lelang soal harga tanahnya harus berdasarkan appraisal. Uang dari hasil penjualan tanah itu dikembalikan ke kas daerah,” pungkas dia.

Sementara Kepala Desa Pucangan saat dikonfirmasi oleh media ini menjawab tidak tahu menahu adanya praktek jual tanah limbah dari proyek waduk di Desa yang di nahkodainya.

“Mohon maaf saya tidak tahu bapak,” balasnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *