BITUNG — Polemik jual beli dan pemotongan kapal KM Karya Mekar 2 di Desa Tateli Weru, Minahasa, kian memanas. Putusan Pengadilan Negeri Perikanan Bitung kini menjadi bukti tambahan yang mendesak Polda Sulut untuk segera menetapkan tersangka.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mempertanyakan kemajuan penyelidikan Subdit Jatanras Polda Sulut yang hingga kini belum menetapkan siapa pun tersangka. Padahal dugaan penipuan nyata: kapal dijual kepada pihak lain padahal pembeli pertama sudah membayar.
Ko Sengga mengetahui uang sudah diterima pelapor, namun kapal tetap dijual kepada pihak ketiga. Ini indikasi penipuan yang nyata,” tegas Fikri.
GTI juga mendesak periksa pihak ketiga berdasarkan Pasal 480 KUHP — yang membeli atau menerima barang diketahui hasil kejahatan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Proses hukum harus berjalan tegas, menciptakan efek jera. Jangan biarkan pihak yang dirugikan berjuang sendirian mencari keadilan,” pungkas Fikri.












