viral  

Tragedi Drag Race Upai Telan 16 Korban, GTI Desak Jangan Tutupi Kelalaian: Panitia & Pihak Terkait Harus Dihukum Sesuai UU

KOTAMOBAGU – Duka mendalam menyelimuti masyarakat pasca tragedi ajang balap liar atau drag race yang berlangsung di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8/2026). Peristiwa mengerikan ini menelan korban hingga mencapai 16 orang, di mana sejumlah di antaranya dikabarkan meninggal dunia secara tragis.

Kejadian ini sekaligus membuka mata publik terhadap kelalaian yang diduga terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan berisiko tinggi tersebut. Sorotan tajam kini tertuju pada kelalaian aspek keselamatan penonton, pembalap, serta kelengkapan izin dan standar operasional yang seharusnya ditegakkan oleh panitia maupun pihak yang memberikan izin.

Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (GTI) menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penanganan korban semata. Penyelidikan harus digelar secara menyeluruh, terbuka, dan objektif untuk membongkar penyebab utama tragedi ini, serta memastikan apakah ada unsur kelalaian berat yang dilakukan pihak penyelenggara.

“Jangan anggap ini sekadar kecelakaan biasa. Ketika sebuah kegiatan berisiko tinggi merenggut banyak nyawa dan menimbulkan korban, maka seluruh proses penyelenggaraannya harus diperiksa satu per satu. Jangan sampai ada aturan keselamatan yang diabaikan demi kepentingan acara semata,” tegas pihak GTI.

Ada sejumlah poin krusial yang wajib dikupas habis oleh penyidik: mulai dari kelayakan dan keamanan lintasan, jarak aman penonton yang diduga terlalu dekat, kekuatan pembatas penghalang, pengawasan area steril, kesiapan tim medis dan keamanan di lokasi, hingga keabsahan izin kegiatan serta standar keselamatan yang disyaratkan.

GTI juga menuntut panitia penyelenggara untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai standar keselamatan apa saja yang sudah diterapkan, atau justru diabaikan, sebelum dan saat acara berlangsung.

Apabila hasil penyelidikan nanti membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kelalaian yang menjadi penyebab langsung jatuhnya korban, maka pihak yang bersalah tidak boleh lepas dari jerat hukum. GTI meminta aparat menindak tegas menggunakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian maupun luka-luka pada orang lain.

Baca Juga :  Awal Harapan di Desa Cecar: Tangis Haru Ibu Amiah Saat Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah BAZNAS Lahat

Kami ingatkan, jangan sampai ketika suasana sedih sudah reda, kasus ini ikut tenggelam begitu saja. Keluarga korban berhak tahu kebenaran, masyarakat juga berhak tahu apakah aturan itu ada atau hanya jadi pajangan,” tegas GTI.

Selain menuntut proses hukum, GTI juga mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kegiatan otomotif yang memakai ruang umum dan mengundang penonton banyak. Perizinan tidak boleh hanya sekadar tanda tangan di atas kertas, namun harus menjamin keselamatan nyawa manusia sebagai syarat utama.

Keselamatan nyawa bukanlah hal yang bisa dinegosiasi atau jadi formalitas belaka. Jika ada yang lalai, jangan ditutup-tutupi. Bongkar, periksa, dan minta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tandas GTI, sekaligus menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya bagi seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan.

( Umg cartu

Verlage.