MANADO — Keberadaan KM Bawangung Nusa 1, kapal milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, di kawasan Pelabuhan Manado kembali menjadi sorotan. Kapal yang disebut sudah lama tidak beroperasi tersebut dinilai warga mengganggu akses dan aktivitas pelayaran apabila benar berada pada area yang digunakan untuk lalu lintas kapal.
Sorotan publik bukan semata-mata soal keberadaan kapal, tetapi menyangkut keselamatan pelayaran, ketertiban kawasan pelabuhan, serta kewenangan pengawasan otoritas pelabuhan.
Sejumlah warga meminta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado tidak tinggal diam dan segera memastikan apakah posisi KM Bawangung Nusa 1 telah sesuai dengan ketentuan dan tata kelola kawasan pelabuhan.
Kalau memang kapal sudah tidak beroperasi dan keberadaannya mengganggu aktivitas kapal lain, harus ada solusi. Jangan sampai kapal yang sudah lama berada di sana justru menjadi persoalan baru,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kapal Lama, Persoalan Jangan Dibiarkan Berlarut
Warga menilai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe perlu mengambil langkah konkret terhadap aset tersebut, terlebih setelah perkara hukum yang berkaitan dengan kapal tersebut disebut telah memiliki putusan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tahuna pada 23 Juli 2025 dan disebut memperoleh ganti rugi sekitar Rp30 miliar.
Namun, kemenangan dalam perkara tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai lokasi kapal.
Justru, pemerintah daerah dinilai perlu memikirkan langkah lanjutan, termasuk mencari lokasi penempatan yang lebih layak apabila kapal memang sudah tidak digunakan atau tidak memenuhi kondisi untuk beroperasi.
Pemda harus berpikir untuk memindahkan lokasi parkir kapal atau mengambil langkah yang tidak merugikan pihak lain. Jangan sampai kepentingan satu pihak kemudian berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan pengguna pelabuhan,” tegas sumber.
KSOP Diminta Tegas
Desakan juga diarahkan kepada KSOP Kelas III Manado sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan serta aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008. UU 66/2024 ditetapkan pada 28 Oktober 2024 dan berstatus berlaku.
Selain itu, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayaran. Regulasi tersebut juga berkaitan dengan penyelenggaraan kepelabuhanan dan kelaiklautan kapal.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan keberadaan kapal tersebut memang mengganggu alur, fasilitas, keselamatan, atau aktivitas pelabuhan, maka persoalannya tidak semestinya dibiarkan berlarut.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah posisi KM Bawangung Nusa 1 sudah sesuai dengan ketentuan kawasan pelabuhan dan hasil penilaian otoritas yang berwenang?
Jika sudah sesuai, tentu perlu dijelaskan kepada publik dasar penempatannya.
Sebaliknya, apabila ternyata keberadaan kapal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau mengganggu aktivitas pelayaran, masyarakat berharap KSOP segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Regulasi Terbaru Jangan Sekadar Jadi Pajangan
Ketentuan mengenai penyelenggaraan bidang pelayaran juga terus diperbarui. Salah satunya Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, yang tercatat masih berlaku dan telah diubah dengan PM 3 Tahun 2026.
Artinya, pengelolaan kegiatan dan fasilitas di kawasan pelabuhan harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas pelayaran.
Jangan sampai regulasi hanya dibaca ketika ada masalah. Kalau memang ada aturan, harus ditegakkan secara objektif dan berlaku untuk semua,” kata sumber.
Warga juga meminta agar persoalan tersebut tidak menjadi beban bagi instansi lain. Jika memang diperlukan biaya penempatan atau penyewaan lokasi, menurut mereka, pemerintah daerah seharusnya mencari tempat yang secara teknis dan regulasi memang diperuntukkan bagi kapal yang tidak beroperasi.
Jangan Tunggu Sampai Terjadi Masalah
Kondisi kapal yang disebut sudah lama berada di kawasan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Apalagi jika kondisi fisik kapal sudah mengalami kerusakan atau kemiringan.
Bagi warga, tindakan pemerintah dan otoritas terkait seharusnya dilakukan sebelum terjadi insiden, bukan setelah muncul korban atau gangguan terhadap aktivitas pelayaran.
Keselamatan itu harus menjadi prioritas. Jangan menunggu terjadi sesuatu baru semua pihak bergerak,” pungkas sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Kelas III Manado belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan KM Bawangung Nusa 1 dan dasar penempatan kapal tersebut di kawasan Pelabuhan Manado.












