Pres Rilis.
Bojonegoro memokita.com -Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penebangan pohon secara tidak sah di dalam kawasan hutan, Kamis (21/05/2026).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, menjelaskan bahwa tersangka masuk ke dalam kawasan hutan dengan membawa gergaji tangan. Di sana, ia menebang 8 pohon kayu jati yang tertanam di kawasan hutan milik negara tersebut.
“Kayu jati tersebut kemudian dipotong menjadi 46 batang dan diangkut menggunakan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning muda dengan nomor polisi S-8570-AG,” kata AKBP Afrian.
Kapolres mengungkapkan, tersangka nekat membawa kayu hasil tebangan tersebut ke tempat penggergajian dengan dalih untuk bahan pembangunan rumah miliknya.
Aksi tersebut dilakukan pada hari Minggu, 26 April 2026, sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka memasuki kawasan hutan petak 42 A kelas hutan KU II bagian hutan Ngorogunung RPH Cancung BKPH Clebung KPH Bojonegoro.
“Tersangka secara ilegal menebang 8 pohon jati yang masih tertanam menggunakan satu buah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter,” jelasnya.
Setelah roboh, pohon-pohon jati tersebut dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran. Sekira pukul 13.00 WIB, tersangka pulang untuk mengambil truk Mitsubishi Colt Diesel untuk mengangkut puluhan batang kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen atau surat sah hasil hutan.
Di tengah jalan, tersangka bertemu dengan saksi N dan saksi P yang merupakan warga Desa Cancung. Tersangka kemudian meminta bantuan kedua saksi untuk menaikkan dan membongkar muatan kayu jati tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp50 ribu per orang
“Selanjutnya, 46 batang pohon jati itu dinaikkan oleh saksi N dan saksi P ke dalam truk, lalu dibawa menuju tempat penggergajian di Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan,” tegas Kapolres.
Nahas, sesaat setelah saksi N dan saksi P menurunkan kayu-kayu tersebut, petugas Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro bersama petugas Perum Perhutani KPH Bojonegoro tiba di lokasi. Saat petugas menanyakan dokumen resmi atas kayu tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkannya.
“Melihat kedatangan petugas, saksi N dan saksi P langsung melarikan diri,” pungkasnya












