Bojonegoro memokita.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial JI, 49, warga Desa Kapas, sebagai tersangka. Polisi menduga pelaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut untuk meraup keuntungan dari penjualan LPG non-subsidi.
Kapolres Bojonegoro Afrian Setya Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati tersangka sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi,” ujar AKBP Afrian Setya Permadi saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Polisi mengungkap, tersangka menggunakan es batu yang ditempatkan di atas tabung 50 kilogram untuk mempercepat proses perpindahan gas. Dalam satu kali pengisian tabung 50 kilogram, pelaku diduga menguras sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Setelah tabung 50 kilogram terisi penuh, tersangka diduga memasang segel palsu sebelum menjualnya kembali dengan harga di bawah pasaran. Cara itu dilakukan untuk menarik pembeli sekaligus memperoleh keuntungan lebih besar.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro Cipto Dwi Leksana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan sejak September 2025. Tersangka juga mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui media sosial.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi penuh, serta 138 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong. Polisi juga mengamankan regulator, selang modifikasi, segel tabung, dan satu unit truk Mitsubishi warna merah yang digunakan untuk operasional distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi. (Red)
Berita Terkait
Keluhkan Jalan Berdebu di Panimbangjaya,Warga,Apakah Harus Menunggu Kecelakaan Dulu Pandeglang-Banten-Mmc] Sejumlah warga masyarakat dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi Jalan Raya Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang yang dipenuhi debu disepanjang jalan Kp.Babakan Kiara- pasar Panimbang.Selain mengancam kesehatan pernapasan, pekatnya debu tersebut juga mulai mengganggu jarak pandang para pengendara yang melintas di jalur jalan tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga setempat.Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya terkait lambatnya penanganan polusi debu di jalur itu. “Apakah harus menunggu ada yang kecelakaan dulu baru bertindak.Apakah tidak ada penyiraman jalan yang maksimal? Padahal yang lebih diutamakan itu menjaga kesehatan masyarakat dan yang dihawatirkan takut ada yang kecelakaan,tolong di perhatikan ya pak terkait jalan yang ngebul banyak debu ini.”Keluh dan Pintanya warga dengan nada kecewa. Di tempat terpisah,awak media berhasil menemui petugas yang bertanggung jawab atas penyiraman jalan di area tersebut.Pihak penyedia air jika mengatakan.Proses penyiraman tetap berjalan ketika loading. “Untuk saat ini, kapasitasnya sekitar 2 mobil per hari, di mana satu mobil bisa digunakan untuk 4 kali putaran,kalaw perusahaan selagi tidak ada job,penyiraman tidak dilakukan.jelas petugas penyiram. Ia menambahkan bahwa jangkauan jalan yang disiram terbentang sepanjang kurang lebih 1 kilometer. “Kami mah selaku penyedia jual air dan bagian menyiram jalan saja.Biasanya kami melakukan penyiraman sekitar jam 2 siang dan jam 5 sore. Mengapa hanya 2 mobil untuk satu hari? Karena instruksi dari Kepala Plan memang segitu,Kalaw waktu dulu memang rutin dan teratur penyiramannya,tetapi untuk saat ini paling banyak cuma 2 mobil ” bebernya. Guna mendapatkan perimbangan berita awak media mencoba mendatangi lokasi PT.Varia Usaha Beton(VUB) untuk menemui pihak manajemen atau Kepala Plan. Namun sangat disayangkan,saat mencoba berkoordinasi dengan salah satu pihak terkait di lokasi agar bisa tersambung dengan pimpinan,Kepala Plan belum bisa memberikan keterangan secara resmi mengenai polemik debu jalanan ini. “Kepala Plan keadaannya lagi sibuk,Pak. Lain waktu saja kesini lagi,untuk hari ini tidak bisa.” tutur salah satu perwakilan di lokasi menirukan pesan pimpinannya. Hingga berita ini diterbitkan warga berharap pihak perusahaan terkait bisa lebih meningkatkan intensitas penyiraman jalan yang maksimal demi menjaga keselamatan berkendara serta kesehatan lingkungan masyarakat Panimbangjaya,sekaligus pelintas jalan. Juhadi Geembhol.