Bojonegoro – Proyek pembangunan kantor desa dari program BKKD di Kabupaten Bojonegoro, khususnya Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon, Bojonegoro, Jawa Timur, diduga abaikan K3.
Pasalnya terlihat dari pantauan awak media di lokasi proyek tampak beberapa pekerja naik diatas tiyang tanpa menggunakan safety sebagai alat pelindung diri dari berbagai hal yang tidak diinginkan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tak ditemukan papan informasi proyek (PIP) yang merupakan kewajiban setiap proyek untuk memasangnya, lantaran dalam RAB ada anggaran untuk pembuatan itu.
Ketika awak media datang ke lokasi proyek hendak mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas, namun tak menjumpai mereka disana, sehingga awak media mengonfirmasi kepada sekretaris desa, dan ia mengakui bahwa PIP memang belum dipasang.
“Iya papan informasi proyeknya belum dipasang,” ucapnya, pada Jumat (12/12/2025).
Terpisah, awak media juga telah mengonfirmasi terkait K3 dan PIP tersebut kepada Kepala Desa Ngambon melalui akun whatsapp-nya, namun hingga berita ini diterbitkan masih belum ada respon juga.
Melihat kondisi proyek di Bojonegoro seperti itu, salah seorang aktifis Lembaga Formasta Bojonegoro pun bersuara, dirinya menyampaikan bahwa papan informasi proyek memang diwajibkan, karena itu merupakan informasi publik.
“Papan proyek seharusnya wajib dan memang diwajibkan karena itu informasi publik, jika tidak, itu sama saja dengan tidak mengakui sumber anggaran,” tuturnya.
“Perlu diketahui, sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ungkapnya.
“Sedangkan tanpa memakai APD lengkap, sama dengan abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” pungkasnya.
(Tim)












