Bojonegoro | Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik harusnya dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan proyek yang menggunakan dana dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Pasalnya anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat dan sudah semestinya rakyat harus mengetahui jumlah anggaran, waktu pengerjaan, volumenya, dan juga terkait pelaksana pekerjaan proyeknya.
Namun walaupun demikian masih saja sering kita jumpai beberapa proyek pemerintah yang tidak ada papan informasi proyeknya, kadang ada tapi dipasang setelah proyek finishing, atau juga sering kita jumpai ada papan informasi proyek namun dibuat asal asalan, misalnya dibuat dengan bahan yang mudah rusak, atau bagian bawah tiang penyangga papannya tidak dicor dengan kuat sehingga cepat roboh, bahkan ada yang pemasangannya terkesan seenaknya saja, diduga ada indikasi agar papan informasi proyek cepat rusak atau hilang, sehingga warga tidak bisa mengetahui informasi terkait proyek tersebut.
Sebagaimana halnya proyek dari Dinas PU Bina Marga berupa pembangunan drainase menggunakan U-ditch yang terletak pada sisi jalan kabupaten yakni ada di wilayah Dusun Kluloh, Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, Jawa Timur. Diduga mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek (PIP), karena mulai awal pengerjaan harus dipasang dan dicantumkan terkait anggarannya, volumenya, pelaksana pekerjaannya, waktu pelaksanaannya, dan lain sebagainya.
Saat awak media datang di lokasi proyek hendak mengonfirmasi, namun pihak pelaksana proyek sedang tidak ada di lokasi. Yang ada hanya salah seorang yang mengaku sebagai pengawas proyek, dirinya menyampaikan bahwa tidak mengetahui hal tersebut.
Tak hanya itu, di lokasi yang sama, kebetulan ada salah seorang warga Dusun Ngemplak, Desa Tembeling yang bernama Masno, yang mengaku bahwa lahan sawahnya termakan oleh bangunan U-ditch, sepanjang belasan meter dan lebar sekitar satu meter, dia sebenarnya menginginkan agar air buangan drainase itu bisa mengalir ke arah selatan agar tidak merusak tanaman di sawahnya.
“Lokasi tanah yang diduga masih ikut wilayah sawah saya, itu termakan oleh bangunan U-ditch sepanjang belasan meter dan lebar satu meter, sebelum dikerjakan rencana awalnya akan menebang dahulu pohon pohon di tepi jalan tersebut, tapi ternyata pohon tidak ditebang, ahirnya bangunan U-ditch memakan tanah wilayah sawah,” keluhnya.
“Saya ingin agar air buangan drainase itu bisa mengalir ke arah selatan agar tidak mengganggu dan menggenangi tanaman di sawah saya,” harapnya.
Terpisah awak media juga telah mengonfirmasi kepada kepala desa setempat selaku pemilik wilayah yang lebih faham lokasi desanya, dirinya menjawab bahwa akan mencoba menanyakan hal tersebut.
“Sesok tak takokne mas,” jawab kades.
Begitupun Camat Kasiman telah dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan masih belum ada jawaban, pada Jumat (3/10/2025).












