Bogor, | mmcnews.id, – Diduga refleksi atau SPA De Valore yang terletak di ruko RPM V no 31A, Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tidak mentaati peraturan PPKM darurat.
Saat media ini coba konfirmasi terkait hal tersebut, pihak karyawan dan pengelola tempat tersebut terkesan tidak terima, terkait jam operasional di masa PPKM Darurat, Minggu 11/07/2021.
Gasti, salah satu karyawan saat dikonfirmasi berujar, mbak datang kesini sudah konfirmasi belum ke bang D (inisial) sebagai ketua PWI Bogor Timur, tadi saya ditelpon pengelola untuk mempertanyakan itu.
“Mba datang kesini, sudah konfirmasi belum ke bang D (inisial) beliau sebagai ketua PWI Bogor Timur, soalnya tadi saya di telepon pengelola agar mempertanyakan itu, sontak membuat media kaget, seraya bergumam perasaan tidak ada ketua PWI Bogor Timur.
Sementara pihak pengelola, De Velore saat berbicara melalui telepon seluler menegaskan, “ibu kantor dimana, Saya langsung tanya aja deh, ibu datang dengan siapa aja?.”
“Ketua PWI Bogor Timur kenal gak?, coba tanya sama dia, dia itu tau tempat saya, kita sudah nyambung sama D (inisial), jadi kalau mau ke tempat saya harus konfirmasi atau izin dulu ke bang D, tegas pengelola SPA De Valore.
Terpisah Ketua PWI Kabupaten Bogor H Subagiyo saat dikonfirmasi terkait Lembaga / organisasi profesi wartawan (PWI-red) dengan tegas membantah informasi tersebut.
“Tidak ada nama anggota kita dengan inisial D yang disebutkan itu. Kalau sampai ada yang mencatut apalagi mengasnamakan lembaga PWI dengan tujuan yang tidak baik, tentu itu adalah pelanggaran. Kita akan proses dengan melakukan somasi, kalau perlu kita laporkan ke pihak Kepolisian,” tegas H.bagiyo.
Dan perlu saya tegaskan PWI Kabupaten Bogor tidak ada dan tidak dibenarkan anggotanya, siapapun itu yang membackup apapun, apalagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah, tukasnya.
Untuk diketahui, tempat tersebut tetap beroperasional sampai malam meskipun Pemda Kabupaten Bogor sudah jelas menginstruksikan pemberlakuan PPKM darurat, jangan sampai ada masyarakat berasumsi petugas dalam laksanakan tugas terkesan tebang pilih.
Sebagaimana diketahui, Dalam Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mulai 3-20 Juli 2021 kedepan, selaras dengan Instruksi Presiden tentang PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali. (Iwan/Red)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)