Sengketa PHK Rajawali Seluler di Ende Memanas, PH Pekerja: “Jika Tak Ada Kesepakatan, Kami Bawa ke Meja Hukum”

Ende, NTT – Perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan Rajawali Seluler di Ende, Nusa Tenggara Timur, berinisial DWD (52) dan perusahaan tempatnya bekerja memasuki tahap mediasi setelah kuasa hukum pekerja mempersoalkan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sejumlah hak ketenagakerjaan yang disebut belum dibayarkan.

DWD menghadiri proses mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ende pada Rabu (2/9/2026), didampingi dua penasihat hukumnya, Benediktus Siga, SH dan Maximus P. Rhera, SH.
Mediasi tersebut berkaitan dengan pengaduan DWD tertanggal 29 Juni 2026. Dalam surat panggilan tertanggal 26 Agustus 2026 yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, pihak CV Rajawali Cellular dan DWD dipanggil untuk mengikuti pertemuan klarifikasi dengan mediator hubungan industrial.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perselisihan merupakan pelimpahan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ende. Pertemuan dijadwalkan melibatkan mediator Dua Ate Astobe, S.Sos dan Ester Ardallitha W.S., SM.
Usai pertemuan, kuasa hukum DD mengatakan sengketa mencakup dua pokok persoalan, yakni perselisihan hak dan perselisihan akibat PHK.

*Kuasa hukum persoalkan upah dan kompensasi PKWT*

Benediktus mengatakan kliennya bekerja di Rajawali Seluler sejak 2015. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, DWD berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 2015 hingga 4 November 2021, kemudian berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hingga disebut terkena PHK pada 2025.
“Yang kami bahas pada pertemuan hari ini adalah yang pertama mengenai perselisihan hak,” kata Benediktus dalam konferensi pers setelah mediasi.
Ia mengatakan pihaknya mempersoalkan besaran upah yang diterima DWD ketika berstatus PKWT, yang menurut mereka tidak sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku, serta pembayaran kompensasi setiap kali kontrak diperpanjang.

Menurut Benediktus, DWD disebut hanya menerima kompensasi sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu pada setiap perpanjangan PKWT.
Ketentuan mengenai PKWT memang mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang memenuhi masa kerja sedikitnya satu bulan secara terus-menerus. Kompensasi diberikan ketika jangka waktu PKWT berakhir, termasuk ketika PKWT diperpanjang, dengan besaran yang pada prinsipnya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan upah.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap periode kerja DWD sejak 2015 perlu dilihat berdasarkan tanggal berlakunya masing-masing aturan, dokumen kontrak dan periode PKWT, sehingga tidak seluruh masa kerja sebelum berlakunya PP 35/2021 otomatis dapat dihitung menggunakan formula regulasi tersebut.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Apresiasi: PLN Journalist Awards 2025 Angkat Tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat”, Apresiasi 18 Karya Terbaik

*Persoalkan cuti dan hak akibat PHK*

Selain upah dan kompensasi PKWT, kuasa hukum DWD juga mempersoalkan hak cuti yang menurut mereka belum seluruhnya diberikan atau diperhitungkan.
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dalam konteks PHK, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur uang penggantian hak yang antara lain mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang dalam kondisi yang ditentukan, serta hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“Semestinya pihak perusahaan mengganti waktu cuti yang tidak diambil itu dengan sejumlah uang,” kata Benediktus.
Ia juga menyebut DWD belum menerima hak akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

*Persoalan formulir pengunduran diri*

Kuasa hukum juga mengungkap adanya persoalan lain terkait dokumen pengunduran diri.
Benediktus mengatakan pada 12 Januari 2023, ketika DD telah berstatus PKWTT menurut versinya, pihak HRD Rajawali Seluler di Denpasar meminta DWD mengisi formulir surat pengunduran diri.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari perselisihan yang perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen hubungan kerja, formulir pengunduran diri, komunikasi antara pekerja dan perusahaan serta bukti lain dari kedua pihak.
“Klien kami di-PHK pada tahun 2025,” kata Benediktus, sembari menjelaskan bahwa persoalan formulir pengunduran diri 2023 turut dipersoalkan dalam proses penyelesaian sengketa.

*Perusahaan sebut PHK karena efisiensi*

Sementara itu, General Manager Rajawali Seluler Bali Nusra, Frengky, mengatakan PHK terhadap DWD merupakan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan efisiensi internal.
“Khusus soal pemberhentian, itu murni kebijakan perusahaan, mengenai efisiensi internal perusahaan,” kata Frengky ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Frengky mengatakan perusahaan masih mengumpulkan data untuk memeriksa sejumlah informasi yang disampaikan DWD dan kuasa hukumnya.
“Banyak data yang disampaikan yang bersangkutan tadi yang tidak sesuai dengan data kami. Misalnya tanggal masuk dan berganti kerja. Kami masih kumpulkan data dulu,” ujarnya.
Frengky mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah data internal perusahaan terkumpul.

Baca Juga :  Bupati Wahono Pimpin Aksi Bersih Bersih Sampah Plastik

*Jika tak ada kesepakatan, perkara berpotensi ke PHI*

Benediktus mengatakan DWD dan kuasa hukumnya berencana kembali mengikuti mediasi dalam waktu sekitar satu minggu untuk membahas nilai hak yang menurut mereka harus dipenuhi perusahaan.
“Satu hal lagi, ijazah sebagai kualifikasi masuk kerja klien kami belum dikembalikan hingga saat ini. Dan kami minta agar dikembalikan,” katanya.

Rekan satu tim Benediktus, Max P. Rhera, meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap mantan pekerja tersebut.
“Kami minta agar pihak perusahaan untuk segera bertanggung jawab, segera penuhi hak-hak mantan karyawannya,” tegas Max.
Jika tidak tercapai kesepakatan dan DWD dinilai tetap dirugikan, Max mengatakan pihaknya siap membawa sengketa tersebut ke jalur hukum.
“Kalau tidak menuai kata sepakat dan klien kami dirugikan, selanjutnya akan kami bawa persoalan ini ke meja hukum. Biarkan hukum yang mengadili,” katanya.

Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perselisihan hubungan industrial pada dasarnya terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Jika gagal, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan untuk proses mediasi atau mekanisme penyelesaian lainnya sesuai jenis perselisihannya. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

*Aturan PHK dan alasan efisiensi*

Regulasi utama yang relevan dalam perkara ini adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK. Peraturan tersebut mengatur prosedur pemberitahuan PHK, penyelesaian perselisihan dan hak pekerja akibat PHK.
Dalam kondisi PHK yang tidak dapat dihindari, pengusaha pada prinsipnya wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja. Pemberitahuan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, dengan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. Pekerja yang menolak PHK dapat menyampaikan penolakan secara tertulis dan selanjutnya perselisihan diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial.
Jika alasan PHK adalah efisiensi, PP 35/2021 membedakan kondisi efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian dan efisiensi untuk mencegah kerugian. Untuk efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, pekerja berhak atas pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dasar pesangon, uang penghargaan masa kerja satu kali dan uang penggantian hak. Sedangkan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian memberikan hak pesangon satu kali, uang penghargaan masa kerja satu kali dan uang penggantian hak.
Karena itu, klaim perusahaan bahwa PHK dilakukan atas dasar efisiensi tidak dengan sendirinya menghapus hak pekerja, tetapi besaran hak dan dasar PHK harus disesuaikan dengan alasan PHK, status hubungan kerja, masa kerja serta bukti yang dapat diverifikasi.
Untuk aspek pengupahan, ketentuan yang berlaku saat ini merupakan rezim PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. PP 49/2025 berlaku sejak 17 Desember 2025 dan merupakan perubahan kedua atas PP 36/2021.

Baca Juga :  11 Anggota DPRD Muara Enim, Di panggil KPK

(Penulis: Kis WR)