LAHAT | MMCNEWS – Surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4) dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7). Pengurusan berkas syarat-syarat pernikahan di desa sebenarnya tidak dipungut biaya.
Kendati demikian masih saja ditemukan sejumlah dugaan pungutan pengurusan surat tersebut, yang selama ini membebani hingga meresahkan warga.
Peristiwa itu dialami warga desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
Dugaan tersebut terungkap setelah salah satu warga AG, (60 Th) kepada Media ini mengutarakan, pada (29/3) sekira pukul 11.30 ia mengutus saudaranya (Nop) 38 tahun, untuk menanyakan berkas Syarat Nikah di Kantor Desa Muara Siban.
Oleh salah satu perangkat desa di Kantor Desa tersebut, Ia dikenakan biaya membayar uang sebesar Rp 150 ribu.
Selanjutnya (Ag) kembali bersama saudara nya mendatangi Kantor Desa Muara Siban guna mempertanyakan apakah biaya sebesar Rp.150 ribu harus dibayar dan wajib bagi setiap warga sebagai Syarat untuk Mengurus N1 s/d N4 di Kantor Desa Muara Siban , namun anehnya uang yang dipungut dari warga agar disetor kepada Istri Kades Muara Siban.
“Sementara secara Administrasi Pemerintahan seharusnya urusan di Kantor Balai Desa, namun kenapa Istri kades turut ambil bagian dalam biaya perkantoran sementara diketahui Istri kades sama sekali tidak ada kapasitas dalam urusan pemerintahan di Desa Muara Siban tersebut, sehingga menjadi pertanyaan bagi warga, Apakah yang mengatur biaya kantor desa tersebut ada melibatkan Istri kades ?.”Ungkap Ag dengan penuh tanya 1/4/22.
Lanjut Ag, terkait biaya tersebut apakah dapat dipertanggung jawabkan, dalam laporan keuangan pemerintahan desa setempat, hal ini tidak boleh di biarkan dan pihak yang berwenang harus bertindak untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli yang terjadi di kantor desa Muara Siban,
“Adanya Oknum yang diduga melakukan Pungli pengurusan N1 s/d N4 harus di tindak tegas sebagai efek jera agar warga masyarakat lain nya tidak menjadi Korban, “ujar Ag.
Perlu diketahui Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) menikah di KUA tidak ada pungutan biaya, Kecuali di di Luar KUA membayar biaya Akad Nikah.
Terpisah Kepala desa Muara Siban, belum bisa dikonfirmasi lantaran Saat akan dikonfirmasi ke Kantor Desa Muara Siban Kantor tersebut sudah tutup, karena habis jam kerja . (Mar)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)