Merasa  Tanpa Dasar Hukum Yang Absolute,Kliennya Ditangkap Kembali Advokat Bambang Iswahyudi.,S.H.,M.H.Ajukan Praperadilan

Bojonegoro — Pengacara resmi Advokat Bambang Iswahyudi mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan, menyusul tindakan aparat yang menangkap kembali kliennya. Dalam gugatannya, ia meminta penetapan ketidakabsahan penangkapan sekaligus menuntut hak atas ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang diwakilinya.Senin(15/06/2026)

Menurut keterangan yang disampaikan, tindakan penangkapan kembali atau re-arrest yang dilakukan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak disertai bukti baru yang sah dan meyakinkan. Jika hal ini terbukti, maka langkah aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, terdapat dua pokok objek utama yang diminta untuk diputuskan hakim: pertama, menguji sah atau tidaknya proses penangkapan kembali yang dilakukan; dan kedua, ganti rugi dan rehabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sesuai perundang-undangan terhadap kliennya.

Advokat Bambang Iswahyudi.,S.H.,M.H menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 173 dan Pasal 175 KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa seseorang yang mengalami perampasan kemerdekaan secara tidak sah berhak mendapatkan pemulihan nama baik atau rehabilitasi, serta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil atas kerugian yang diderita.

Lebih lanjut dijelaskan, prosedur pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi ini diatur sedemikian rupa sehingga dapat diajukan dan diputuskan secara bersamaan dalam satu proses sidang praperadilan. Hal ini dimaksudkan agar penyelesaian perkara berjalan lebih cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Kami hanya meminta tegaknya hukum dan keadilan. Penangkapan tidak boleh dilakukan berulang kali tanpa alasan yang jelas dan bukti yang kuat. Jika tidak ada dasar hukumnya, maka hak pemulihan nama baik dan ganti rugi adalah hak mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Bambang.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Polsek Ngasem Salurkan Paket Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Saat ini berkas permohonan telah diserahkan ke pengadilan yang berwenang. Pihak pengacara berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, sehingga dapat menjawab ketidakpastian hukum yang dialami kliennya. (Tries /red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 iap agência web. Zrozumienie tlenoterapii hiperbarycznej.