Lamongan
memokita.com – Nama mantan wakil Bupati Lamongan, AR, kembali mencuat setelah beredar Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tertanggal 25 Mei 2025, tentang kesepakatan pelaksanaan pekerjaan
di kawasan pasar wisata Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Surat dengan kop dan stempel perusahaan PT. Jamas Bumi Nusantara, serta tanda tangan bermeterai itu, menjelaskan bahwa AR selaku developer atau pihak pertama, menjanjikan pekerjaan kepada kontraktor asal Kabupaten Gresik, sebagai pihak kedua,
untuk melaksanakan pekerjaan kawasan pasar wisata tersebut, dengan nilai sebesar Rp. 4,6 miliar.
Pekerjaan itu diminta agar dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan, dan tercantum dalam Surat Perintah Kerja, nomor : 007/PTJMS/DB/V/2025, tertanggal yang sama. Selain itu juga terdapat kwitansi pembayaran sebesar Rp. 46 juta dari pihak kontraktor kepada developer yang disebutkan sebagai uang deposit operasional pekerjaan 15 unit ruko kawasan pasar Dibe, Kalitengah Lamongan.
MS, dari pihak kontraktor menjelaskan, bahwa hingga saat ini proyek tersebut tidak pernah ada, meski sudah menandatangani SPK dan melakukan pembayaran. “Kami sudah berkali-kali menanyakan, tapi Pak Rouf sulit diajak komunikasi,” kata MS kepada Wartawan
Sebenarnya, masih menurut MS, kami hanya ingin kepastian. “Jika memang proyek itu tidak ada, maka tolong kembalikan uang itu,” lanjutnya.
Dalam kwitansi juga disebutkan nama saksi dan tanda tangan, yakni Hadi dan Sutrisno, serta catatan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening BNI atas nama PT. Jamas BN, serta ditanda tangani inisial ST sebagai penerima.
“Karena waktu itu Pak Rouf sedang berada di tanah suci bersama istrinya, jadi transaksinya dengan Slamet,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, ST mengakui bahwa permintaan uang tersebut sebagai biaya operasional permulaan proyek dan sudah di transfer ke rekening PT. Jamas BN, dengan bukti transfer yang dipegangnya.
“Maaf untuk pekerjaan Dibee, saat itu saya hanya admin dan sekarang sudah keluar. Langsung kroscek saja ke pihak owner pasar Dibee atau ke yang masih aktif di sana,” kata ST melalui pesan singkatnya
Untuk pembayaran, masih menurut ST, semua masuk ke rekening perusahaan atau langsung ke rekening owner. Biaya itu untuk operasional permulaaan proyek. “Hanya saja proyek terhambat karena owner pasar Dibee di tahan di Polres Lamongan,” lanjutnya.
Disinggung soal pertanggungjawaban pengembalian uang tersebut, ST menolak lantaran hanya sebatas menjalankan perintah atasannya. “Maaf saya hanya pesuruh dan sesuai perintah. Tapi kalau diminta tanggungjawab uang itu, saya gak sanggup. Dan saya sudah mundur dari urusan pondok dan proyeknya (AR),” ujarnya.
Sementara hingga berita ini ditulis, AR belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Wartawan sejak tanggal 26 sampai 30 Mei 2026 melalui chat atau pesan instan terkait hal tersebut. (Red)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)