BITUNG – memokita.com – Aktivitas pemotongan kapal besi tua yang berlangsung tepat di perairan kawasan Fasharkan Bitung, wilayah Naemundung, Kelurahan Tandurusa, Kota Bitung, kini menuai sorotan tajam. Proses ini tidak hanya diragukan kelengkapan dokumennya, melainkan juga dinilai melanggar aturan keras karena dilakukan langsung di atas laut, bukan di fasilitas darat yang memenuhi syarat.
Sebanyak 14 unit kapal campuran perikanan dan barang (dahulu dikenal sebagai kapal babu) yang pada masa Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti disita atas nama pemilik Nina Utia Rahman, kini diduga hendak diubah menjadi bisnis besi tua. Dari jumlah tersebut, baru 3 unit yang telah dipotong, sementara 11 unit lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, pengurusan dokumen untuk 14 kapal ini dikerjakan oleh aktivis Bitung berinisial BL Berti, yang kemudian diserahkan kepada PT Delta Multi Metal Perkasa (DMMP) dengan direktur Tiyosandy dan penanggung jawab atas nama Yenny. Lebih mencurigakan lagi, aktivitas ini diduga kuat berjalan di bawah kendali Dansatrol dan Danintel Angkatan Laut Bitung.
Pengerjaan pemotongan yang dilakukan langsung di permukaan air sangat dikhawatirkan mencemari lingkungan laut. Potongan besi, sisa minyak, dan material berbahaya lainnya terancam jatuh ke laut, merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan masyarakat pesisir. Hal ini jelas bertentangan dengan standar yang berlaku.
Merespons hal ini, Koordinator Gerakan Pemerhati Kota Bitung, Muzakir Polo Boven, menegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung tidak boleh diam seribu bahasa.
“DLH harus segera bertindak, jangan bungkam! Bisa dipastikan aktivitas ini berjalan karena perlindungan oknum yang merasa punya kuasa di wilayah ini. Jangan takut menindak jika memang melanggar aturan,” tegas Muzakir dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan instansi terkait seperti KSOP, KPLP, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menegakkan aturan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Secara hukum, Muzakir menjelaskan kegiatan ini berpotensi melanggar aturan yang jelas:
“Berdasarkan UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 dan PP No. 21 Tahun 2010, setiap kegiatan yang membuang limbah, bahan beracun, sisa minyak, atau potongan material berbahaya ke perairan tanpa izin adalah tindakan pidana dan pelanggaran administratif.”
Selain itu, Permenhub No. PM 29 Tahun 2014 tentang Penutuhan Kapal mewajibkan pemotongan kapal dilakukan di fasilitas darat yang layak dan berwawasan lingkungan, bukan secara serampangan di laut yang dapat mencemari laut dengan logam berat, asbes, dan sisa bahan bakar.
Terakhir, Muzakir mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari KKP. Tanpa izin tersebut, pemotongan kapal di laut adalah tindakan ilegal yang patut dihentikan, dengan sanksi mulai dari penghentian kegiatan hingga denda berat.












