Luka Parah, Keluarga Korban Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan

foto: Korban M.Rizal, ketika dijenguk oleh Advokat Lukman Muhajir, S.H., M.H. selaku Penasehat Hukumnya yang kala itu dirawat di salah satu rumah sakit Semarang.

REMBANG | MMCNEWS – Diduga jadi korban pengeroyokan M. Rizal (22) th, pemuda asal Dusun Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, mengalami luka cukup parah, dan dilarikan ke rumah sakit Semarang, pengeroyokan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 02 Februari 2022 di Desa Sarang Meduro, Kecamatan Sarang Rembang. Jawa Tengah.

Kakak korban mengatakan awal kejadian bermula saat pukul 14:00 wib, korban dijemput temannya berinisial (T) dirumahnya dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, kemudian temannya tersebut ditelpon oleh salah satu orang untuk merapat ke Basecamp, dan korban diajak gabung di basecamp nya Dusun Sarang Meduro Kecamatan Sarang, untuk acara jamu diduga (pesta miras).

“Adik saya seharian tidur dirumah, kemudian dijemput temannya (T) untuk diajak keluar,” Kata kakak korban.

Selanjutnya, kata kakak korban, mereka diperkirakan berjumlah 10 orang dengan korban, diduga menggelar acara miras, dan berlangsung biasa saja tidak ada tanda tanda keributan, namun menjelang petang suasana mulai memanas, dan terjadi keributan yang pada akhirnya si korban diduga dihajar kawan – kawanya.

“Adik saya dikroyok sekitar 9 orang, dan dihajar beramai ramai di basecamp (tkp) yang kemudian dibawa dibonceng naik sepeda motor oleh 2 orang, kemudian sepeda motor tersebut menabrak tembok pagar kemudian tejatuh dan korban diseret dihalaman rumah warga kemudian di tinggal kabur,” beber kakak korban.

Pihaknya kaget ketika pukul 20:30 wib malam harinya mendengar adiknya luka parah, yang ditemukan salah satu warga di depan halaman rumahnya dengan tubuh berlumuran darah, kemudian oleh warga setempat dilarikan ke Puskesmas Sarang, untuk mendapatkan perawatan dan melakukan visum terhadap korban, namun kemudian di rujuk ke Rumah sakit Rembang, karena tidak sanggup akhirnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Semarang.

Baca Juga :  Putra Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Melaksanakan Pesta Pernikahan

“Dengan kondisi muka memar lebam hidung berdarah dan luka di bagian tukak kaki kanan luka parah,”ungkap kakak korban.

Atas kejadian tersebut, Keluarga korban meminta Polsek Sarang untuk mengusut tuntas dan menangkap semua para pelaku yang terlibat saat itu, dan menghukum sesuai hukum yang berlaku.

Saat diperiksa, korban dirawat di salah satu rumah sakit di Semarang dengan di dampingi Ibu Kandung Korban dan Advokat Lukman Muhajir, S.H., M.H. selaku Penasehat Hukum Korban.

Terpisah Kanitreskrim Polsek Sarang Aiptu Zainal Abidin membenarkan tentang adanya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan korban luka cukup parah.

“Memang benar ada terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan korban luka yang cukup parah.” Kata Aiptu Zainal. Jumat (18/2/2022). di Mapolsek Sarang.

Masih kata Aiptu  Zainal, dirinya mendapati laporan dari anak buahnya tentang adanya korban pengeroyokan, yang kemudian ditindak lanjuti dan dalam proses penyelidikan.

“Untuk saat ini ada beberapa orang diduga kuat menjadi tersangka, dan mereka dikenakan status wajib lapor 1×24 jam sambil menunggu pengembangan proses penyelidikan selanjutnya,”terangnya.

Dia menambahkan, untuk proses penyelidikan akan terus dikembangkan sampai ke proses penyidikan yang akan dilimpahkan ke Polres Rembang, kalau nantinya memang sudah tidak bisa ditempuh dengan secara kekeluargaan dan keluarga korban menempuh dengan jalur hukum.

untuk para pelaku sudah dilakukan proses pemanggilan, rencananya kedua belah pihak, pelaku dan korban akan dipanggil dipertemukan untuk di mediasi secara kekeluargaan, dengan pertimbangan mereka adalah teman baik.

“Sesuai Perkap nomor 8 th 2021 untuk mendapatkan keadilan tidak harus disana, kalau disini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebelum ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke polres Rembang,  rencana hari rabu (23/2/2022) akan kita adakan pertemuan kedua belah pihak untuk mediasi sebagai upaya Restorative Justice, “Pungkas Aiptu Zainal Abidin, Kanitreskrim  Polsek Sarang.

Baca Juga :  Seorang Wartawan Mengaku Diusir dari Kantor Desa Besah: Perdebatan Soal Peran Sosial Berujung Ketegangan

Terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P.) dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. (Bledex , red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fleet mobile auto mechanic service sarasota, nokomis. Sunshine 1 : luksuzna jahta za najam u dubaiju, 70 stopa, 28 putnika, satna najamnina.