BOJONEGORO memo kita.com – Putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Senin (8/6/2026) kembali memunculkan perbincangan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., selaku pemohon praperadilan yang diajukan pada 13 Mei 2026, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penangkapan maupun penahanan tidak sah, maka pihak yang bersangkutan wajib segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.
Menurutnya, kekuatan hukum putusan praperadilan lahir sejak diucapkan dalam persidangan dan tidak bergantung pada diterimanya salinan fisik putusan oleh para pihak.
“Putusan itu berlaku sejak dibacakan oleh hakim. Karena itu, pelaksanaannya juga harus dilakukan saat itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Bambang.
Putusan praperadilan diketahui bersifat final dan mengikat. Dalam praktiknya, amar putusan yang mengabulkan permohonan biasanya memuat perintah pembebasan, pemulihan hak dan martabat pemohon, serta konsekuensi hukum terhadap proses penyidikan yang dinyatakan tidak sah.
Namun, di tengah pelaksanaan putusan tersebut, muncul peristiwa yang menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, setelah dibebaskan menyusul putusan praperadilan, yang bersangkutan kembali diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro pada hari yang sama.
Penangkapan ulang tersebut disebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro. Yang menjadi sorotan publik adalah karena penangkapan itu diduga berkaitan dengan perkara yang sama dengan objek yang sebelumnya diuji dalam sidang praperadilan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penangkapan ulang tersebut serta apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna memberikan kepastian dan menghindari munculnya berbagai spekulasi. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai alasan dan dasar hukum tindakan yang dilakukan pascaputusan praperadilan.
Pengamat hukum menilai, apabila memang terdapat fakta, alat bukti, atau konstruksi hukum baru yang berbeda dari objek praperadilan sebelumnya, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila penangkapan kembali dilakukan terhadap perkara yang identik tanpa dasar hukum yang memadai, maka berpotensi menimbulkan perdebatan hukum serta memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.
Hingga berita ini disusun, publik masih menantikan klarifikasi resmi dari pihak Satreskrim Polres Bojonegoro terkait alasan dan dasar hukum penangkapan ulang tersebut.
Prinsip negara hukum menghendaki agar setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Redaksi












