Bojonegoro – Sejumlah awak media hendak liputan acara pilkades PAW Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, namun ketika hendak masuk batas wilayah Desa Tebon, mereka diberhentikan oleh anggota Linmas, dan dirinya menyampaikan agar melapor kepada pihak desa dahulu, Rabu (10/6/2026).
“Apakah sudah lapor kepada pihak desa dulu, kalau sudah lapor nanti akan dijemput oleh danton linmas,” ucapnya meskipun awak media sudah menyampaikan bahwa mereka dari pers.
Awak media juga telah mengonfirmasi kepada pihak Pj Kades Tebon, dirinya menyampaikan hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pihak pihak yang berusaha membuat suasana kacau.
“Karena suasana yang seperti ini maka hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal hal yang bisa membuat gaduh,” tuturnya.
Perlu diketahui, Undang-Undang yang mengatur khusus soal menghalangi wartawan liputan itu UU No. 40, Tahun 1999 tentang pers
Pasal kuncinya: Pasal 18 ayat 1 UU Pers 40/1999
Isinya gini:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000”
Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang dimaksud itu soal kemerdekaan pers:
1. *Nasional pers nasional tidak disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya*
2. *Wartawan dilindungi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya*
Jadi kalau ada orang/pejabat/ormas yang sengaja:
– Menghalangi wartawan mengambil gambar/video
– Menyita/memaksa hapus rekaman
– Mengusir wartawan dari lokasi liputan
– Mengancam wartawan biar tidak menulis berita
Itu masuk kategori “menghambat/menghalangi kerja jurnalistik” dan bisa kena pasal ini.












