Bojonegoro – Limbah tanah bekas galian proyek dapat digunakan sebagai material urugan atau timbunan untuk mengisi kembali bekas galian, asalkan tanah tersebut memenuhi beberapa syarat, diantaranya yaitu terkait kualitas tanah, tanah harus bebas dari kontaminan berbahaya seperti logam berat, bahan kimia beracun, atau limbah berbahaya lainnya.
Dan terkait kepadatan tanah, tanah harus memiliki kepadatan yang cukup untuk menopang beban di atasnya.
Begitu juga terkait stabilitas tanah, tanah harus stabil dan tidak rentan terhadap erosi atau longsor.
Sebagaimana dituturkan oleh salah seorang aktifis Lembaga Formasta, bahwa untuk limbah tanah yang dijadikan timbunan perlu ada pengujian dan evaluasi.
“Jika tanah bekas galian proyek memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat digunakan sebagai material urugan atau timbunan. Namun, perlu dilakukan pengujian dan evaluasi yang tepat untuk memastikan bahwa tanah tersebut aman dan sesuai untuk digunakan sebagai material urugan,” tuturnya.
Selain itu, perlu juga mempertimbangkan peraturan dan kebijakan lokal yang berlaku terkait dengan penggunaan limbah tanah bekas galian proyek sebagai material urugan.
Namun berbeda hal nya dengan proyek pembuatan saluran air menggunakan U-DITH yang berada di wilayah Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, limbah tanah bekas galian yang digunakan sebagai berem untuk menimbun bekas galian tersebut diduga terdapat campuran bahan bahan yang tidak masuk dalam kriteria tanah urug sehingga kualitasnya perlu disoroti dan diuji oleh pihak pihak terkait.
Tak hanya itu kepadatannya pun juga dipertanyakan, karena di lokasi proyek tersebut tampak berserakan seolah terkesan diduga tanpa pemadatan, bahkan untuk beremnya diduga belum tampak dihamparkan limestone diatas permukaan tanah timbunan tersebut.
Ketika awak media datang ke lokasi proyek, tidak menemukan pihak pelaksananya, sehingga bertanya kepada kepala desa setempat dan dijawab bahwa itu proyek dari Dinas PU SDA, Senin (29/7/2025).
“Itu dari Dinas PU SDA,” jawabnya singkat.
Terpisah awak media juga mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Dinas PU SDA bagian irigasi, dirinya menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam pelaksanaan.
“Waalaikumsalam.
Pekerjaan masih dalam pelaksanaan,” jawab pihak Dinas PU SDA bagian irigasi.
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)