Limbah Tanah Bekas Galian Proyek Saluran Air Digunakan untuk Timbunan, Kualitas dan Kepadatan Perlu Dipertanyakan

Bojonegoro – Limbah tanah bekas galian proyek dapat digunakan sebagai material urugan atau timbunan untuk mengisi kembali bekas galian, asalkan tanah tersebut memenuhi beberapa syarat, diantaranya yaitu terkait kualitas tanah, tanah harus bebas dari kontaminan berbahaya seperti logam berat, bahan kimia beracun, atau limbah berbahaya lainnya.

Dan terkait kepadatan tanah, tanah harus memiliki kepadatan yang cukup untuk menopang beban di atasnya.

Begitu juga terkait stabilitas tanah, tanah harus stabil dan tidak rentan terhadap erosi atau longsor.

Sebagaimana dituturkan oleh salah seorang aktifis Lembaga Formasta, bahwa untuk limbah tanah yang dijadikan timbunan perlu ada pengujian dan evaluasi.

“Jika tanah bekas galian proyek memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat digunakan sebagai material urugan atau timbunan. Namun, perlu dilakukan pengujian dan evaluasi yang tepat untuk memastikan bahwa tanah tersebut aman dan sesuai untuk digunakan sebagai material urugan,” tuturnya.

Selain itu, perlu juga mempertimbangkan peraturan dan kebijakan lokal yang berlaku terkait dengan penggunaan limbah tanah bekas galian proyek sebagai material urugan.

Namun berbeda hal nya dengan proyek pembuatan saluran air menggunakan U-DITH yang berada di wilayah Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, limbah tanah bekas galian yang digunakan sebagai berem untuk menimbun bekas galian tersebut diduga terdapat campuran bahan bahan yang tidak masuk dalam kriteria tanah urug sehingga kualitasnya perlu disoroti dan diuji oleh pihak pihak terkait.

Tak hanya itu kepadatannya pun juga dipertanyakan, karena di lokasi proyek tersebut tampak berserakan seolah terkesan diduga tanpa pemadatan, bahkan untuk beremnya diduga belum tampak dihamparkan limestone diatas permukaan tanah timbunan tersebut.

Ketika awak media datang ke lokasi proyek, tidak menemukan pihak pelaksananya, sehingga bertanya kepada kepala desa setempat dan dijawab bahwa itu proyek dari Dinas PU SDA, Senin (29/7/2025).

Baca Juga :  LSM PIPRB Dapat 42 Aduan Terkait BKKD TA 2025 Dan Kebanjiran Dukungan Netizen di Media Sosial

“Itu dari Dinas PU SDA,” jawabnya singkat.

Terpisah awak media juga mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Dinas PU SDA bagian irigasi, dirinya menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam pelaksanaan.

“Waalaikumsalam.
Pekerjaan masih dalam pelaksanaan,” jawab pihak Dinas PU SDA bagian irigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

豐富的資訊:師傅會定期在youtube頻道[ 玄機 分享 ]分享各種知識和經驗,讓您瞭解更多有趣的內容。.