Kasdim 0822 Hadiri Rakor Bersama Forkopimda Bondowoso Perubahan Perbup Nomor 40 tahun 2021 Sosialisasi PPKM Level 4

Bondowoso | MMCNews.Id ,-Bertempat diruang rapat Sabha Bina Praja I Pemda Bondowoso Jl. Amir Kusnan No. 02 Kel. Dabasah Kec/Kab. Bondowoso telah dilaksanakan kegiatan Video Conference Rapat Koordinasi Sosialisasi Perubahan Perbub Nomor 40 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 (coronavirus disease 2019) di Kabupaten Bondowoso, Rabu (28/7/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmat, SE, M.Si, Kasdim 0822/Bondowoso Mayor Irawan Setiyadi, SH, Karumkit Bhayangkara Bondowoso, AKBP Dr. Heri Budiono, Sp.U., Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto S.Sos., Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bondowoso, Drs. Agung Trihandono, SH, MM., Kadinkes Bondowoso, Dr. Moh. Imron, M.Kes, Plt. Direktur RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Supriatna, Sp.P, Kasi Intel Kejaksaan Bondowoso, Bapak Sucipto, SH, MH, dan Kabagkesbangpol Bondowoso, Drs. Amir Hidayat serta Plt. Kalaksa BPBD Bondowoso, Drs. Adi Sunaryadi, M,Si.

Dalam rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Bondowoso termasuk dalam katagori level 4.
Pointer yang terpenting antara lain:
a. Pada instruksi menteri dalam negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ada beberapa kelonggaran, akan tetapi kelonggaran di beberapa sektor, akan tetapi tetap kita meminta ke seluruh masyarakat untuk tetap menjaga Protkes.
b. Memaparkan kan beberapa perubahan di lapangan terkait intruksiinstruksi menteri dalam negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di antaranya Sbb :
1) Memaparkan Sektor Non Esensial, work form home (WFH) 100%
2) Sektor Esensial yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan meliputi bank, pegadaian, dana pension, dan lembaga pembiayaan.
– Work Form Office (WFO) 50% yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat dengan protokol kesehatan ketat
– WFO sebesar 25% untuk pelayanan perkantoran untuk administrasi perkantoran dengan ptorokol kesehatan ketat.
3) Sektor esensial meliputi pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal dengan baik, teknologi informasi dan komunikasi (seperti operator seluler, data center, internet, pos, media), perhotelan non penanganan karantina Covid-19 50% dengan protokol kesehatan ketat.
4) Sektor esensial industri orientasi pada ekspor di mana perusahaan menunjukkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir dan memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (OMKI):
– WFO 50% di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
– WFO 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan protokol kesehatan ketat
5) Sektor esensial pemerintah yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25% dengan protokol ketat.
6) Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban WFO 100% dengan protokol ketat.
7) Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanandan minuman, penunjang termasuk ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (publik) dan utilitas dasar :
– WFO 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan ke masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
– WFH 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
8) Kegiatan Kebutuhan Sehari-hari
– Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
– Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
– Pedagangan kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis buka sampai pukul 20.00 WIB dengan aturan teknis Pemerintah Daerah.
– Operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam dengan protokol ketat.
9) Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :
– Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
– Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atautoko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
10) Kegiatan Mall dan Pusat Perbelanjaan :
– Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan ketentuan sektor kritikal.
11) Kegiatan Ibadah meliputi :
– Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12) Kegiatan Seni Budaya meliputi :
– Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
13) Kegiatan Pernikahan
– Resepsi pernikahan ditiadakan di wilayah PPKM Level 4
14) Kegiatan Transportasi meliputi :
– Kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan rental bisa beroperasi dengan 70% kapasitas dan ojek (online atau pangkalan) bisa 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM level 4.
15) Kegiatan Perjalanan Jarak Jauh
– Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :
– menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
– menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Sumber : Pendim0822

Baca Juga :  Jalin silaturahmi di Bulan suci Ramadhan, Kapolres Paniai laksanakan giat buka puasa bersama dengan anak-anak yatim-piatu

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *