Medan | mmcnews.id, – Pemilik PT. ZI (Zucveda Indonesia) berinisial D dilaporkan oleh rekan bisnisnya bernama Sherly ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penipuan dan atau penggelapan berdasarkan keterangan Laporan Polisi Nomor. LP/B/682/IV/2021/SPKT II/Polda Sumut tertanggal 11 April 2021.
Menurut Pelapor atau Korban Sherly yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Budi D. Simanungkalit dari Kantor Ali Leonardi S.H, S.E, MBA, M.H & Associates menjelaskan, sekitar tanggal 04 Oktober 2019 pelapor ada diminta oleh terlapor untuk bekerja sama menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha Post Natal Care Unit dan Ukiyo Bar, pada PT. ZI yang sedang dikelola oleh terlapor selaku pemilik perusahaan.
“Selanjutnya atas permintaan tersebut, pelapor menyetujui dan bersedia untuk menanamkan modal sebesar 15% (lima belas persen) sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019,” ungkap Sherly melalui pers rilis yang diterima KM, Sabtu (17/04).
Dalam rilis tersebut Sherly mengatakan, setelah menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha tersebut, ternyata terlapor diduga tidak memberikan Laporan keuangan yang transparan bahkan diduga terlapor dengan sengaja membebankan biaya pengerjaan renovasi, pengadaan keperluan peralatan dan barang senilai Rp. 1.118.701.330,- (satu milyar seratus delapan belas juta tujuh ratus satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), dan anggaran biaya sewa lokasi selama 5 (lima) tahun senilai Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
“Selain itu ada dugaan transaksi tidak masuk dalam rekening yang disepakati dan diduga masuk ke rekening pribadi. Diduga terlapor tidak bersedia menunjukkan bukti pengeluaran kas yang didukung oleh bukti-bukti, sehingga telah merugikan Pelapor selaku Investor,” jelasnya.
Selain itu, D, Pemilik PT. Zucveda Indonesia, juga ada dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama Caroline Natalia Chandra, yang juga merupakan Investor atau Penanam modal sebesar 15% (lima belas persen) sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/80/I/2021/SUMUT/SPKT II tertanggal 14 Januari 2021 di Polda Sumut.”
Dari keterangan yang terhimpun awak media, Sherly dan Caroline Natalia Chandra, meminta kepada pihak Polda Sumatera Utara agar kiranya bersedia untuk memperhatikan kasus ini, demi terciptanya kepastian hukum terhadap pelapor selaku korban yang merasa dirugikan.”
(Hingga berita ini ditayangkan awak media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut pihak PT. Zucveda Indonesia, dari penelusuran wartawan, PT. Zucveda Indonesia beralamat di Jalan Doktor Cipto, Medan.) (Red)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)