Demi meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) gerakan beternak ayam bertelur mandiri (Gayatri), Pemkab mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 524 /605 /412222/2026 tentang pembelian telur ayam dari KPM . Program Gayatri dan peternak ayam petelur lokal.
Dalam surat tersebut ASN diimbau membeli telur’ dari program Gayatri atau peternak lokal minimal 2 kg /bulan. Kemudian mengintruksikan camat memerintahkan kepala desa (kades) untuk menghimbau masyarakat melakukan hal serupa.
Serta mengintruksikan kepala SPPG membeli telur untuk kebutuhan MBG dari KPM Gayatri dan peternak lokal sesuai harga pasar atau harga acuan pembelian.(Tries)












