Untuk menjalankan pemerintahan desa Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa. Tidak jarang pula tanah kas desa disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.
Uraian diatas menunjukkan bahwa tanah kas desa yang ditata gunakan untuk menjalankan seluruh roda pemerintahan didesa memenuhi unsur “menggunakan” dan “memungut hasil” sesuai dengan definisi hak pakai yang telah diuraikan diatas.
Pasal 10 dan 11 Permendagri No 1 tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa. Kemudian Pasal 25 dan 32 Permendagri No 1 Tahun 2016 melarang pemindah tanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUM Des) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aset desa yang berupa tanah hanya dapat dimanfaatkan dan di gunakan untuk kepentingan nasional. Dengan demikian hak pakai merupakan hak atas tanah yang sesuai untuk tanah kas desa.
Pasal 6 ayat 1 Permendagri No 1 Tahun 2016 kemudian mengisyaratkan untuk mendaftarkan tanah kas desa atas nama pemerintah desa. Definisi pemerintah desa menurut pasal 1 ayat 3 UU NO 6 Tahun 2014 adalah penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.
Dari batasan tersebut, tidak mungkin apabila tanah kas desa didaftarkan atas nama kepala desa dan/ atau perangkat desa yang merupakan representasi dari pemerintah desa.
Dari batasan tersebut, tidak mungkin apabila tanah kas desa didaftarkan atas nama jabatan kepala desa dan perangkat desa, maka akan menyebabkan administrasi menjadi tidak efektif.
Mengingat jabatan kepala desa dan perangkat desa sifatnya tidak tetap,sebab setiap 6 Tahun sekali terdapat agenda pemilihan kepala desa. Berbeda halnya ketika frasa ” pemerintah desa” dimaknai sebagai institusi, bukan sebagai jabatan atau penjabatnya. Hemat kami, pemaknaan “pemerintah desa”sebagai institusi lebih logis dari pada pemaknaan jabatan atau penjabatnya.
Penulis : Bagus Oktafian Abrianto dan
Muhammad Azharuddin Fikri.












