MK, Lahat Sumsel : Rabu 29 Juli 2026.
Sebuah Home Industri produksi Es Kristal di Kabupaten Lahat menjadi sorotan. Usaha tersebut diduga sudah beroperasi selama kurang lebih 1 tahun dengan omzet mencapai jutaan rupiah per hari, namun belum mengantongi izin lengkap.
Masyarakat menilai pembiaran ini tidak adil dan meminta instansi terkait segera bertindak.
“Seharusnya dilakukan Penindakan / Segel secepatnya dan dipanggil. Sebelum proses untuk pengajuan pembuatan Izin dll, jangan dilakukan Produksi dulu,” ujar warga.
Secara hukum, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan terlebih dahulu. Berdasarkan *PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 7 dan 9*, setiap usaha harus memiliki NIB, Sertifikat Standar dan Izin. Untuk usaha pangan risiko menengah-tinggi seperti Es Kristal, izin diterbitkan oleh DPMPTSP.
Selain itu, *UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan* juga mengatur tegas. *Pasal 69 dan Pasal 91* mewajibkan setiap produk pangan memiliki izin edar dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT dari Dinas Kesehatan.
Lebih lanjut, *Pasal 143 UU Pangan* menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.
Pemerintah Daerah melalui *PP 5/2021 Pasal 186-189* juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, peringatan, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan lokasi usaha atau penyegelan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP, Dinkes, dan Satpol PP Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap aturan ditegakkan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
*TIM-












