JAKARTA memokita.com– Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengecam keras tindakan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum PJI menilai ucapan Hotman Paris kepada seorang jurnalis, “Lu punya otak nggak sih?!”, bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk pelecehan verbal yang mencederai kehormatan profesi pers di ruang publik.
Menurutnya, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghina ataupun membentak wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Pernyataan tersebut merupakan bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan martabat profesi jurnalis. Aktivitas konfirmasi dan tanya jawab adalah bagian yang sah dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Tidak boleh ada intimidasi, penghinaan, maupun makian terhadap wartawan yang sedang bekerja,” tegasnya.
Selain menyoroti ucapan tersebut, PJI juga mengkritisi langkah komunikasi Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). PJI menilai adanya penyebutan nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ketua Umum PJI menegaskan bahwa Presiden RI, Polri, maupun Kapolri merupakan simbol negara yang bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia dan tidak semestinya dijadikan tameng untuk membela kepentingan hukum pribadi ataupun membangun tekanan psikologis dalam suatu perkara.
Menurutnya, tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan atau power-flexing melalui pencatutan nama pejabat negara dapat dipandang sebagai bentuk abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh yang tidak mencerminkan etika profesi advokat.
PJI mengakui telah mengetahui adanya permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan yang telah dilaporkan oleh sejumlah organisasi pers.
Sebagai bentuk komitmen dalam membela kehormatan profesi wartawan, Ketua Umum PJI menyatakan telah menerbitkan Surat Penugasan kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk menyiapkan langkah hukum. Pelaporan tersebut akan mengkaji pasal-pasal yang relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan penyalahgunaan pengaruh melalui pencatutan nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.
PJI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang telah ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama organisasi-organisasi pers lainnya. Organisasi tersebut mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga solidaritas lintas organisasi dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum PJI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat jurnalis harus dilawan melalui mekanisme hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
“PJI akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kehormatan profesi serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(Red)












